Senin, Oktober 5, 2026
BerandaKaltaraBulunganKasus Sawit Rp2,5 Juta Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Sengketa Lahan dan...

Kasus Sawit Rp2,5 Juta Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Sengketa Lahan dan Laporan Penganiayaan

KAYANTARA.COM, BULUNGAN — Penanganan perkara dugaan pencurian buah sawit senilai sekitar Rp2,5 juta yang menjerat Andi Ahmadong sebagai tersangka mendapat sorotan dari keluarga dan kuasa hukumnya.

Ahmadong kini ditahan setelah dilaporkan PT Tunas Borneo terkait dugaan pencurian buah sawit. Namun, pihak keluarga menyebut buah sawit yang dipanen Ahmadong berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi dan masih menjadi objek sengketa dengan perusahaan.

Kuasa hukum Ahmadong, Hasbullah, menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan kliennya dan PT Tunas Borneo.

Menurut Hasbullah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sawit, Ahmadong telah lebih dahulu melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Borneo ke Polda Kalimantan Utara pada Maret 2026.

Namun, kata dia, laporan tersebut hingga kini belum memberikan perkembangan yang jelas.

“Kasus ini terasa tidak adil bagi korban maupun keluarga korban. Penanganannya terkesan tebang pilih. Saat korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Hasbullah, Minggu (4/10/2026).

Di sisi lain, Hasbullah menyebut laporan PT Tunas Borneo terkait dugaan pencurian buah sawit dengan nilai sekitar Rp2,5 juta justru diproses hingga Ahmadong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hasbullah menegaskan, Ahmadong memanen buah sawit tersebut di lahan yang diyakini sebagai milik pribadi kliennya. Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan ketika status lahan masih menjadi persoalan antara Ahmadong dan perusahaan.

“Korban memanen buah sawit di lahannya sendiri yang menjadi sengketa dengan PT Tunas Borneo. Tujuannya tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai kasus sengketa lahan antara korban dan perusahaan,” katanya.

Persoalan hukum yang dihadapi Ahmadong tidak hanya berkaitan dengan perkara dugaan pencurian sawit. Keluarga juga menyebut Ahmadong pernah menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan pada Mei 2026.

Keluarga menduga sejumlah orang yang berkaitan dengan PT Tunas Borneo terlibat dalam peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu, Ahmadong disebut mengalami sejumlah luka dan perkara tersebut telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bulungan.

Namun, menurut keluarga, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.

Penyidik disebut masih meminta bukti tambahan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan peristiwa dugaan pengeroyokan.

Andi Ismail, pihak keluarga Ahmadong, mengatakan keluarga mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut. Ia menyebut keluarga tetap membawa Ahmadong menjalani visum sebagai bagian dari bukti pendukung laporan.

“Keluarga tetap membawa korban untuk dilakukan visum sebagai bukti tambahan dalam laporan,” ujar Ismail.

Keluarga juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Menurut Ismail, keterangan terkait dugaan keterlibatan para terduga pelaku telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, proses hukum terhadap mereka disebut belum berujung pada penahanan.

Hasbullah juga mempertanyakan alasan penyidik yang disebut masih menilai alat bukti dalam perkara penganiayaan belum mencukupi karena tidak adanya rekaman video saat kejadian.

Padahal, menurut dia, telah terdapat hasil visum serta keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa dan dituangkan dalam BAP.

“Bukti yang ada sudah cukup kuat dengan dua alat bukti, yakni hasil visum korban dan pengakuan pelaku yang saat itu telah dimintai keterangan dan tertuang dalam BAP,” kata Hasbullah.

“Tapi, kenapa penyidik malah berdalih alat bukti belum cukup karena tidak adanya video saat korban mengalami pengeroyokan,” lanjutnya.

Atas rangkaian perkara tersebut, Hasbullah menduga terdapat upaya kriminalisasi dan penanganan perkara yang tidak berimbang terhadap kliennya.

Dugaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan perbedaan penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan, laporan penganiayaan, serta perkara dugaan pencurian sawit yang kini menjerat Ahmadong.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi dan tebang pilih yang dilakukan oknum polisi, baik di Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara yang menangani perkara tersebut,” tegas Hasbullah.

Hasbullah mengatakan pihaknya masih akan mengkaji seluruh proses penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia tidak menutup kemungkinan menempuh langkah tambahan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian ke Propam Polda Kaltara maupun mengajukan praperadilan.

“Advokat korban akan melihat lebih jauh perkara ini sebelum melakukan upaya hukum tambahan, yakni melaporkan oknum polisi ke Propam Polda hingga melakukan praperadilan,” pungkasnya. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments