Jumat, November 6, 2026
BerandaKriminalKapolda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, 116 Tersangka Diamankan dan 42 Kg...

Kapolda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, 116 Tersangka Diamankan dan 42 Kg Sabu Disita

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode September hingga November 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat lebih dari 42 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026).

Dari total 116 tersangka, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 15 lainnya perempuan. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba di jajaran polres.

Selain sabu seberat 42.008,66 gram atau sekitar 42 kilogram, polisi turut menyita etomidate seberat 235,3 gram dalam 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, 270 butir ekstasi, serta ganja seberat 28,71 gram.

Kapolda mengungkapkan, sejumlah kasus menonjol menghasilkan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Di antaranya pengungkapan 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, serta 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.

Pengungkapan dengan jumlah lebih besar kembali dilakukan pada 4 November 2026. Dalam dua kasus berbeda, petugas menyita masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.

Selain Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga mencatat pengungkapan kasus dengan berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu, ekstasi, etomidate, dan liquid yang mengandung narkotika sintetis.

Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes kit narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, dan ekstasi mengandung MDMA.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 840.173 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila seluruh barang bukti berhasil diedarkan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kaltara menegaskan tidak akan memberikan ruang maupun toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ketegasan itu, kata dia, juga berlaku terhadap anggota Polri sendiri.

“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful Taufik.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pimpinan Polda Kaltara untuk menindak setiap pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan personel internal kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Danlanud Anang Busra menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Kaltara mengungkap puluhan kasus narkotika tersebut. Ia menilai capaian itu merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dan perlu diperkuat melalui sinergi TNI-Polri dalam memerangi peredaran narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolda juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Polda Kaltara menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk TNI-Polri, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media.

Dengan pengungkapan 80 kasus tersebut, kepolisian berharap upaya penindakan dan pencegahan dapat terus diperkuat guna melindungi masyarakat Kalimantan Utara, terutama generasi muda, dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments