KAYANTARA.COM, TARAKAN – Anggota DRPD Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, harus mengundurkan diri.
Pengunduran diri dilakukan setelah anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KTT. Hal ini sesuai ketetapan PKPU bagi anggota DPR, DPD atau DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI Polri yang ikut bertarung dalam pemilihan bupati (pilbup) KTT.
Dengan demikian, ketua dan wakil ketua DPRD KTT Ibrahim Ali-Hendrik yang dipastikan maju pada pilbup KTT berdasarkan surat keputusan DPP PAN dan Hanura, sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, diharuskan mundur sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Kaltara.
“Regulasi dan tahapan itu akan kita ikuti, artinya kita pasti akan mundur. Nanti apakah setelah penetapan 23 September, atau nanti pada saat mendaftar, yang pasti masalah jabatan ini (sekarang) kita sudah siap lahir dan batin untuk dilepaskan,” kata Ibrahim Ali dalam keterangan persnya di Tarakan, Rabu (23/6).
Pernyataan sikap yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD KTT, Hendrik dalam jumpa pers tersebut. “Apa yang disampaikan Pak Ibrahim Ali sama, saya juga akan melakukan hal yang sama jika nantinya sudah ditetapkan KPU sebagai calon sesuai aturan PKPU,” tambah Hendrik.
Untuk diketahui, Ibrahim-Hendrik saat ini sudah mengantongi tujuh kursi di DPRD untuk maju di Pilbup KTT. Meliputi PAN 4 kursi, dan 3 kursi dari Hanura yang diraih pada pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu. Tak hanya itu, pasangan ini juga dipastikan mendapatkan tambahan sekira tiga atau empat kursi lagi dari partai lain. (sur)