KAYANTARA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.
Ada lima poin dalam telegram tersebut. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19.
Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat. Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. (*)
Editor: Awan