Setujui Tawaran, Gubernur akan Surati SKK Migas
KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Setelah sebelumnya mendapat tawaran hak Participating Interest (PI) 10 persen daerah dari kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) yang akan mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan, hal serupa juga akan diberikan untuk Kalimantan Utara (Utara) serupa. Kali ini di WK Maratua II, yang juga berada di wilayah provinsi termuda di Tanah Air ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pun menyambut baik rencana pengembangan WK Maratua II di wilayah Kaltara yang ditawarkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi bersama Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menambah produksi minyak dan gas bumi (Migas).
“Pemprov Kaltara, pada prinsipnya setuju dengan rencana tersebut. Hal serupa juga dinyatakan pemerintah kabupaten yang wilayahnya menjadi rencana itu. Yakni, Pemkab Nunukan, Bulungan dan Tana Tidung,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
Sedianya, lanjut Irianto, sesuai informasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), rencana pengembangan WK Maratua II di Kaltara, mencakup 3 wilayah kabupaten. Yakni Nunukan, Tana Tidung dan Bulungan. Namun untuk Bulungan, titik koordinatnya belum dapat dipastikan, karena dapat masuk ke wilayah Nunukan atau Tana Tidung.
“Berdasarkan data Ditjen Migas, ada beberapa perizinan titik hamparan untuk pengembangan yang sudah pernah diberikan kepada kabupaten masing-masing. Kalau melihat itu, maka titik hamparan di Bulungan, bisa masuk ke Nunukan atau Tana Tidung. Nanti, untuk lebih tepatnya, kita harus tahu reservoirnya dengan pihak Pertamina setelah ada pengeboran dan kegiatan lainnya,” ungkap Irianto.
Untuk legitimasinya, persetujuan rencana pengembangan WK Maratua II akan dibuatkan dalam laporan berita acara untuk selanjutnya ditandatangani para pihak terkait. “Melalui OPD terkari, Kami minta untuk terus berkoordinasi terkait peluang bisnis yang memungkinkan ini. Serta mensinkronkan dan mengintegrasikan data pembangunan Provinsi Kaltara. Harapannya, jika blok ini telah berjalan, tidak akan mengalami kendala atau hambatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Gubernur, pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM akan meminta kepada SKK Migas untuk menawarkan PI sebesar 10 persen kepada daerah. “Penawaran PI 10 persen ini berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016, tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi,” imbuh Gubernur yang didampingi Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltara, Rohadi.
Apabila PI tersebut dapat direalisasikan, dan Kaltara bisa ikut ambil bagian. Yaitu melalui BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) akan memberikan banyak keuntungan untuk Daerah. Di samping keuntungan secara langsung, dampak positif lainnya juga akan sangat besar bagi perekonomian Kaltara. Di antaranya penyerapan tenaga kerja yang lumayan besar.
“Penawaran PI ini ditujukan kepada daerah yang menjadi titik koordinat pengembangan WK itu. Dan wilayah Kaltara masuk dalam titik koordinat pengembangan WK Maratua II,” ungkapnya.
Mengenai berminat atau tidaknya Kaltara, Pemprov Kaltara melalui Gubernur Kaltara akan menyurati SKK Migas terkait persetujuan untuk berpartisipasi mengambil PI 10 persen yang ditawarkan itu.
“Untuk berpartisipasi, syaratnya adalah ada BUMD, peraturan daerah dan lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh Biro Perekonomian Kaltara, luas total blok Maratua II mencapai 615.767,994 hektare. Prakiraan sumber dayanya, total P50 unrisked 107,06 Million Barrels of Oil (MMBO) untuk minyak atau 556,77 Billion Cubic Feet (BCF) untuk gas.(humas)