KAYANTARA.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi membentuk komite khusus untuk menyelesaikan persoalan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Indonesia. Pembentukan komite ini sekaligus menandai dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik tingkat pusat maupun daerah.
Pembentukan komite ini sekaligus menandai dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik tingkat pusat dan daerah. Tugas-tugas yang sebelumnya dipegang oleh tim gugus tugas, kemudian dialihkan kepada komite yang dibentuk oleh presiden.
Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.
Komite sebagaimana yang dimaksud terdiri atas komite kebijakan, satuan tugas penanganan Covid-19, dan satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Menko Perekonomian ditugasi mengkoordinasi komite kebijakan. Pembentukan komite khusus tersebut dinaungi Perpres 82/2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin 20 Juli 2020. Seluruh Menko terlibat dalam komite kebijakan, selain itu menteri-menteri teknis seperti Menkeu, Menkes, dan Mendagri juga turut dilibatkan.
Menteri BUMN akan mengkoordinasi dua satgas pelaksana. Yakni, satgas Covid-19 dan satgas perekonomian. Satgas Covid-19 tetap dikomandoi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Doni Monardo. Sementara itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin diplot memimpin satgas pemulihan ekonomi nasional. Komite juga ditugasi merumuskan program perekonomian yang sifatnya multiyear.
“Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua IV: Menteri Keuangan, Wakil Ketua V: Menteri Kesehatan; Wakil Ketua VI: Menteri Dalam Negeri; Ketua Pelaksana: Menteri BUMN; Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede; Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis Perpres dalam Pasal 3 Ayat 2.
Dalam pasal 8 Perpres nomor 82 tahun 2020, juga menjelaskan apa saja tugas Satgas Pemulihan dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Tugasnya, pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Dan keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (selasar.co)
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan