KAYANTARA.COM, TARAKAN – Oknum polisi di Polres Tarakan yang terlibat peredaran sabu ikut dihadirkan dalam pemusnahan sabu seberat 9 kilogram (kg) oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Kamis (29/7/2020).
Sabu seberat 8,9 kg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan BNNP Kaltara terhadap dua perkara tindak pidana narkotika beberapa waktu lalu.
Meliputi 5.997 kg dengan pelaku Erick Supriyadi dan Ediyansyah. Sementara 2.927,91 kg merupakan barang bukti yang dimiliki oknum polisi yang bernama Mohammed Alexander.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak menerangkan, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 (2) pasal 132 ayat (1) dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara palaing singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Oknum polisi ini diamankan tanggal 5 Juli lalu setelah dilakukan pengembangan dari pelaku Hardiansyah di Jalan Cendrawasih RT 06 Kelurahan Karang Anyar Pantai sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Henry usai memusnahkan barang bukti di kantornya, pagi tadi.
Kronologis penangkapan oknum polisi ini berawal dari informasi yang diperoleh BNNP Kaltara terkait penyimpanan sabu di sebuah rumah kost di Jalan Cendrawasih tersebut.
Saat ditindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud, Tim BNNP Kaltara berhasil mengamankan Hardiansyah. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan sehingga mengarah kepada Mohammad Alexander yang bekerja sebagai polisi di Polres Tarakan.
“Barang bukti ditemukan dibawah sebuah drum plastis berwarna biru dan ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 63 bungkus sabu.Dia mengaku mendapatkan sabu ini dari Alexander. Sehingga kita berkoordinasi dengan Polres Tarakan untuk dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Adapun modus opreandi kedua pelaku ini yaitu atas arahan dari seorang tahanan di Lapas Kelas II A Tarakan. Selanjutnya tersangka Mohammad Alexander menerima bungkusan yang berisi sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di depan Hotel Tarakan Plaza.
“Kemudian bungkusan yang berisi narkotika jenis sabut tersebut diserahkan kepada Hardiansyah yang kemudian oleh tersangka Hardiasnyah yang semua bungkusan sebanyak 3 bungkus dipecahpecah menjadi 63 bungkus untuk diserahkan kepada pembeli atas arahan Hardiansyah,” urainya.
Dia menyebutkan, dari keduanya BNNP Kaltara berhasil mengamankan sabu seberat 2.9990.91 gram/kg. Namun disisihkan masing-masing 0.5 gram untuk laboratorium dan persidangan.
Pada perkara lain oleh pelaku bernama Erick Supriyadi dan Ediyansyah diamankan di Perairan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur pada 19 Juni lalu sekira pukul 06.00 Wita.
Kasus ini dikembangkan BNNP Kaltara setelah mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkotika di perairan tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira jam 10.00 Wita bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan melakukan patrol di jalur speedboat perairan Pantai Amal dan sekitarnya, kemudian sekira jam 11.30 Wita, tim melihat adanya satu unit speedboat mencurigakan dengan nama lambung SB Lidya,” beber Henry.
Adapun modus operandi dari kedua pelaku ini, Erik Supriyadi bersama-sama dengan tersangka Ediyansyah menjemput narkotika jenis sabu di Gusung Burung Perairan Kabupaten Bulungan dengan menggunakan speedboat. Kemudian untuk mengindari kecurigaan dari petugas, keduanya berpura-pura memancing di perairan Pantai Amal dengan barang bukti seberat 6.006.83 gram. Dan disisihkan untuk laboratorium sebanyak 1 gram, dan 0,5 gram di persidangan. Sehingga barang bukti yang dimusnakan sebanyak 5.997.83 gram (sur)