BKIPM Sebut Harga Udang Windu Tetap Rp160 Ribu, Cuma Biaya Komisinya Rp80 Ribu

BKIPM Sarankan Petambak Jangan Utang Duluan

Kepala BKIPM Umar saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri di kantornya.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kepala Balai Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu (BKIPM) Tarakan Umar mengatakan, pada semester pertama tahun 2020, permintaan ekspor udang windu tak mempengaruhi harga yang diberlakukan oleh pihak perusahaan cold storage kepada petani tambak.

“Karena produksinya sangat fluktuatif, dan untuk permintaannya tidak pernah turun, justru ada kenaikan sekitar 10 persen, tapi tidak sampai 20 persen,” katanya kepada Kayantara.com, usai menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, belum lama ini.

Sehingga, ia menilai, asumsi yang mengatakan bahwa anjloknya harga udang windu disebabkan permintaan berkurang tidak tepat.

“Karena data kita menunjukkan tidak ada permintaan yang menurun secara signfikan, semuanya berjalan seperti biasa baik sebelum maupun saat Covid-19 saat ini, seperti permintaan dari negara tujuan Jepang dan eropa,” ujarnya.

Lantas apa yang menyebabkan harga udang windu turun separuh dari harga sebelumnya? “Saya melihatnya bahwa ada informasi yang tidak nyambung dan kurang transparansi, sehingga terjadi miss antara perusahaan cold stroge dengan petani tambak,” jawabnya kepada media ini.

Dia menegaskan, misalnya udang windu dengan size 20 yang saat ini dipatok seharga Rp80 dari 160 ribu per kilogram harga sebelumnya, disebabkan persoalan nilai potongan komisi yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha perikanan yang terlibat di dalamnya.

“Petani tambak mengatakan harganya turun menjadi Rp80 ribu untuk size 20, tapi sebaliknya pihak cold stroge tidak ada penurunan, atau harganya tetap Rp160 ribu. Ternyata masalahnya di komisi,” ungkapnya

“Soal komisi ini sebenarnya tidak masalah, tapi jangan juga sampai segitu angkanya, seperduanya dari harga sebelumnya. Di Indonesia masalah seperti ini hanya terjadi di Kaltara,” beber Umar menambahkan.

Dia menyebutkan, yang menyebabkan harga udang windu menjadi Rp80 ribu dikarenakan ada biaya pemotongan komisi sebesar Rp80 ribu dari 160 ribu per kilogram.

“Sebenarnya harganya tetap Rp160 ribu, tapi dipotong komisinya Rp80 ribu, maka sisanya menjadi Rp80 ribu, nah sisanya inilah yang dijadikan harga jual ke petani tambak

Timbulnya komisi tersebut juga dikarenakan peranan besar si pengepul yang sejak awal bersedia meminjamkan bibit kepada petani tambak, bahkan hingga membantu merawatnya hingga panen dan siap dipasarkan.

“Jadi tidak bisa disalahkan juga. Menurut saya, kalau mau memutus mata rantai masalah ini, baiknya si petani tambak jangan utang duluan,” ucapnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar pihak pemerintah dan pelaku usaha perikanan dalam hal ini petambak maupun pengepul serta cold storage duduk bersama.

“Kalau mau selesaikan persoalan ini, pemda tidak perlu magang ke Makassar atau Surabaya. Dudukan saja bersama antara cold stroge, pengepul dan petani, sehingga informasi nyambung, tidak putus,” demikian Umar. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here