Tidak Menopang Pendapatan Daerah, Arus Ekspor Walet Asal Kaltara Jadi Sorotan KPK

Petugas Karantina Tarakan ketika memeriksa kesehatan walet asl Kaltara sebelum diekspor ke negara tujuan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Optimalisasi pendapatan daerah terus digenjot. Salah satunya peningkatan penerimaan pajak sarang burung walet asal Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal ini menjadi topik diskusi webinar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemkot Tarakan, Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, dan seluruh Pemda se Kaltara, Rabu (16/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan sinkronisasi dengan intansi terkait untuk menaikan pajak daerah bagi pengusaha atau peternak walet.

Sebab, ungkap Khairul, KPK sejauh ini telah menyoroti arus ekspor penjualan hasil walet tidak selaras dengan pendapatan daerah.

Seharusnya, hasil ekspor walet tersebut disetorkan oleh pengusaha melalui pajak penghasilan senilai 10 persen ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan.

“Seperti yang disepakati tadi bahwa mekanismenya nanti sebelum terbit sertifikat ekspornya itu, sudah harus ada pernyataan dari Pemkot Tarakan. Dalam hal ini BPPRD, bahwa pengusaha sudah membayar pajak,” katanya.

Dia mengakui, selain dari pelaku usaha walet, pemerintah daerah kurang memonitoring ketika panen tiba, lantaran berbeda dengan pertanian terbuka lainnya.

Ditambah lagi kurangnya kesadaran untuk membayar pajak, memungkinkan pelaku usaha melakukan panen secara diam-diam juga yang menjadi kesulitan pemerintah selama ini.

“Walet itu kan kalau dia panen di dalam kita tidak tahu juga kan. Nah itu dia jadi memang harus nunggunya di pintu keluar. Itu juga fungsi dan peran dari Balai Karantina, dari arahan KPK seperti itu,” imbuhnya.

Mengenai potensi hasil walet yang keluar dari setiap pintu ekspor di Tarakan selama ini juga tebilang cukup besar. Yakni sebanyak 27 ton dalam setahunya, dan jika dirupiahkan besaranya mencapai kurang lebih Rp 27 miliar.

Hanya saja, selama ini pajak hasil walet yang ditargetkan sebesar Rp 50 juta oleh Pemkot Tarakan untuk masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here