Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pelaku dan Penonton Balap Liar Bisa Terjerat Sanksi Pidana

Aksi balap liar (Foto: Istimewa)

KAYANTARA.COM, SAMARINDA – Aksi balap lari liar di jalanan belum lama ini viral di media sosial pada saat pandemi Covid-19 sedang berlangsung. Balap lari liar biasanya diikuti dua orang peserta yang akan beradu kecepatan lari sejauh 100 meter.

Aksi ini biasanya diikuti dengan bertelanjang kaki, dan dilakukan di jalan-jalan umum pada malam hari. Setelah ramai jadi perbincangan di media sosial, aksi yang berawal dari pulau Jawa ini pun turut diikuti warga Samarinda. 

Setidaknya dari informasi yang diterima, ada sebanyak tujuh titik jalan di Samarinda yang pernah menjadi lokasi lomba lari liar. Titik jalan itu adalah jalan Ahmad Yani, Kesuma Bangsa, Pelita, Cendana, Remaja, Marsda A Saleh (eks jalan Kehewanan), dan jalan Abdul Wahab Sjahranie. 

Aksi balap lari ini pun belakangan diikuti dengan taruhan oleh para penontonnya dengan uang kisaran Rp25 ribu – Rp100 ribu. 

Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil menuturkan, aktivitas balap lari liar ini memang mengganggu arus lalu lintas. Bahkan sanksi pidana dapat menjerat para pelaku balap lari liar beserta penontonnya karena aktivitasnya yang sampai menutup jalan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Hukumannya bisa pidana penjara minimal tiga bulan sampai maksimal 18 bulan, atau denda dari Rp 200 juta hingga Rp1,5 miliar,” ujar Kompol Ramadhanil, pada Rabu (16/9/2020). 

Pihaknya pun akan melakukan patroli rutin. Jika ditemukan kerumunan muda-mudi yang melakukan balap lari liar, maka pihaknya tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kanit Patwal untuk melakukan patroli mulai sekarang. Kalo kami temukan (balap lari liar) maka akan langsung dibubarkan,” imbuh Ramadhanil.

“Sebenarnya ini (balapan lari) kan tidak salah. Tetapi kalau mau melakukan kegiatan seperti itu janganlah di jalan umum,” sambungnya.

Selain membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya, balap lari liar juga kerap menjurus ke arah aktivitas perjudian. Ramadhanil menegaskan, jika memang terbukti ada aktivitas perjudian, maka mereka juga bisa dijerat pidana yang lebih berat. 

“Nanti kami akan koordinasikan ke Reskrim jika terbukti ada aktivitas perjudian dalam balap lari liar,” pungkasnya. (selasar.co)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here