KAYANTARA.COM, TARAKAN – Memperingati Hari Karantina Pertanian ke 143 tahun yang jatuh pada 18 Oktober 2020, Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan mengingatkan kepada seluruh masyarakat akan pentingnya mengurus sertifikat karantina hewan dan tumbuhan.
Kepala BKP Tarakan Akhmad Alfaraby mengatakan, berdasarkan Undang-undang Perkarantinaan setiap komoditi baik hewan dan tumbuhan yang keluar atau masuk wajib memiliki sertifikat kesehatan dari karantina guna mencegah masuknya hama penyakit.
“BKP harus menjamin setiap komoditi yang masuk dan keluar bebas dari penyakit, jadi setiap komoditi yang ada akan diperiksa setelah dinyatakan aman baru kita bebaskan dengan mengeluarkan sertifikat,” terang Akhmad, Rabu (21/10) usai melakukan sosialisasi Perkarantinaan.
Lanjut Ahkmad, setiap komoditi yang keluar dan masuk melalui jasa ekspedisi tetap wajib melalaui proses pemeriksaan karantina. Mekanismenya, bisa dari ekapedisi itu yang membawa barangnya ke BKP atau si pemilik barang itu sendiri, sebelum dikirim ke daerah tujuan.
“Kita sudah ada MoU dengan semua ekspedisi di Tarakan, untuk masalah harga jangan khawatir karena sudah ada aturan jelasnya,” ungkapnya..
Ia memastikan setiap komoditi yang keluar atau masuk mau sebesar dan sekecil apapun tetap wajib melalui pemeriksaan karantina, meski komoditi yang dibawa itu bersifat buah tangan atau oleh-oleh. Apalagi, oleh-oleh yang dibawa itu belum ada jaminan kesehatannya dan bisa membawa hama penyakit.
“Walau ada sertifikat dari daerah asal tetap diperiksa lagi, setelah dinyatakan aman dari ahlinya baru kita Bebaskan dengan mengeluarkan sertifikat pembebasan,” tegas Akhmad.
Dengan mengurus surat perkarantinaan, Akhmad menuturkan, setiap komoditi yang keluar dan masuk termaksud di Tarakan tetap akan menjalani pemeriksaan. Dengan harapan, semua komoditi yang dibawa masyarakat tidak mengandung hama penyakit yang dapat menular ke media lain atau manusia.
“Kan sudah banyak contoh yang kita periksa, apalagi Kaltara ini berbatasan dengan Malaysia, banyak oleh-oleh yang kita sita dan musnahkan karena tidak memenuhi standar,” pungkasnya.
Selain melakukan sosialisasi perkarantinaan, dalam kesempatan ini BKP Tarakan juga memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19. Sebelumnya, BKP juga memberikan bantuan disalah satu Panti Asuhan di Tarakan, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina ke 143 tahun. (min)