KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Calon Gubernur Kaltara nomor urut 3 Drs H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum mengsimulasikan tata cara mencoblos saat di TPS pada 9 Desember 2020 dihadapan warga Lodres dan Tabol Desa Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.
Zainal pun mengajak warga wajib pilih yang tidak mendapat undangan memilih atau formulir C-6 dari panitia pemungutan suara (PPS) agar tetap datang di TPS untuk memilih.
Caranya, dengan membawa e-KTP beralamat Provinsi Kaltara sebagai pengganti formulir C-6 yang mungkin tidak sampai ke tangan masyarakat.
“Bapak, ibu dan adek-adek yang punya hak suara datang saja ke TPS membawa e-KTP sebagai syarat mencoblos, jika tidak mendapatkan undangan dari KPU,” ajak Zainal A Paliwang.
Saat berada di TPS, Zainal menjelaskan masyarakat akan mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara untuk Pilgub dan bupati-wakil bupati Nunukan.
“Khusus Pilgub Kaltara, nanti bapak dan ibu sekalian bisa memcoblos paslon nomor urut 3 yang menggunakan jas dan dasi, Zainal-Yansen,” ucap Zainal.
Pada saat di bilik suara nanti, Zainal mengingatkan masyarakat hanya boleh mencoblos satu kali saja pada satu lembar surat suara.
Masyarakat hanya dibenarkan mencoblos dalam kotak calon nomor urut 3. “Ingat, coblos nomor telu (tiga) atau gambar Zainal dan Yansen di dalam kolom, jangan coblos dua kali ya karena bisa dianggap tidak sah,” tutur Zainal. (adv)