Bawaslu Nunukan Pastikan Diproses Gakkumdu
KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Pelaku dugaan politik uang dari salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara di Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan telah diperiksa oleh Bawaslu Nunukan.
Pemeriksaan ini dilakukan melalui Divisi Penindakan Pemilu kepada satu orang berinisial SR (45) warga Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat.
Sedangkan rekannya berinisial AL (54) sedang dalam pencarian karena alamat dalam identitas kependudukan (KTP) tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.
“Kami dari Bawaslu Nunukan sudah berusaha menyurati dengan membawa langsung ke alamat sesuai KTP bersangkutan tapi ternyata tidak tinggal disitu. Jadi kami masih mencari informasi lagi keberadaannya,” ujar Abdul Rahman, Divisi Penindakan Pemilu Bawaslu Nunukan melalui sambungan telepon, Jumat, 4 Desember 2020.
Mengenai hasil pemeriksaan terhadap pelaku SR sendiri, Rahman belum bersedia membocorkan ke publik karena masih “mengejar” satu orang berinisial AL untuk dimintai keterangan pula.
Bawaslu Nunukan melakukan pemanggilan terhadap orang berdasarkan KTP yang viral di media sosial (medsos) yakni SR dan AL. informasi yang viral di media sosial tersebut.
“Kami dari Bawaslu Nunukan baru memintai keterangan satu orang dari tiga orang yang diduga pelaku politik uang yang diamankan prajurit TNI di Desa Liang Bunyu (Sebatik),” ungkapnya.
Sesuai KTP yang viral di medsos sendiri, AL beralamat di Jalan Cut Nya Dien Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan.
Meskipun AL tidak berhasil dimintai keterangan, Rahman menegaskan tetap melanjutkan kasus ini ke Gakkumdu untuk proses hukum selanjutnya sepanjang barang bukti kuat dan memastikan amplop yang berisi uang ini benar untuk dibagi-bagi untuk kepentingan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara.
Menurut dia, walaupun diamankan oleh TNI terhadap barang bukti dan orang yang diduga pelakunya ini maka bisa saja dianggap sebagai temuan Bawaslu Nunukan. Posisi atau keberadaan aparat TNI dalam pengungkapan kasus ini sifatnya hanya membantu semata dan tidak dijadikan saksi.
“Bisa saja penemuan barang bukti dan pelakunya ini sebagai temuan Bawaslu Nunukan, walaupun AL tidak berhasil dimintai keterangan dengan batas waktu yang ditentukan,” ungkap Rahman.
Ia menegaskan dua sampai tiga hari ke depan akan melengkapi berkas termasuk berusaha menemukan keberadaan AL. Setelah itu, Gakkumdu akan melakukan proses untuk dilanjutkan ke instansi berikutnya. Ia menyatakan Bawaslu Nunukan punya waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas dari kasus ini selanjutnya diproses oleh Gakkumdu dan diteruskan lagi ke instansi berwenang. (man)