BOP Disalurkan Mulai 2017, BOS Sejak 2016
Infografik
KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara), Bantuan Operasioanl Pendidikan (BOP) dari 2017 hingga 2020 telah tersalurkan mencapai Rp 76,2 miliar. “Dana BOP ini dianggarkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kaltara, yang disalurkan kepada sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta,” kata Plt Kepala Disdikbud Kaltara, Firmananur, baru-baru ini.
Disebutkannya, dana BOP untuk sekolah negeri penyalurannya dari DPA Disdikbud Kaltara, sementara BOP untuk sekolah swasta dalam bentuk hibah. “Dana BOP yang penggunaannya tidak terakomodir semua maka saldonya akan dikembalikan ke KAS daerah,” katanya.
Untuk 2020, BOP untuk sekolah negeri telah disalurkan sebesar Rp 8.256.875.000, dan BOP sekolah swasta Rp 2.706.000.000. “Penyaluran BOP sekolah negeri dimulai sejak 2017 dengan nilai Rp 24.779.500.000, lalu 2018 Rp 25.634.400.000, dan 2019 Rp 9.257.300.000. Sedangkan BOP bagi sekolah swasta disalurkan mulai 2018 sebesar Rp 3.012.000.000, dan 2019 Rp 2.585.000.000,” ujar Firman.
Selain BOP, sejak 2016 hingga saat ini Kaltara juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dengan total besaran penyaluran Rp 663.625.170.000. “Dana BOS ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan per triwulan,” bebernya.
Pada 2016, dari triwulan I hingga IV, BOS tersalurkan sebesar Rp 125.654.450.000, lalu 2017 Rp 128.821.120.000, 2018 Rp 130.423.440.000, dan 2019 Rp 133.182.760.000. “Untuk BOS 2020, alokasi anggarannya Rp 145.543.400.000 dengan jumlah siswa 135.558 orang. Tahun ini penyalurannya langsung dari KPPN ke sekolah,” ungkapnya.
Penggunaan dana BOS sendiri, ditegaskan Firman mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang ada. “untuk dana BOS yang dananya tidak semua terealisasi, saldonya bisa untuk penggunaan tahun selanjutnya,” bebernya.
Disdikbud Kaltara sendiri, dipastikan Firman akan terus mengawasi penggunaan dana BOP maupun BOS sehingga
penyalurannya sesuai mekanisme, termasuk penyerahan
laporan pertanggungjawabannya. “Untuk penyalurannya, tiap triwulan datanya berubah karena menyesuaikan dengan jumlah siswa. Yang jelas pemanfaataannya untuk operasional sekolah, dimana BOP juga bisa untuk belanja pegawai, belanja barang jasa dan modal. Kalau BOS, ada job list dari pusat, berupa belanja barang jasa dan modal,” tuntasnya.(humas)
– TANJUNG SELOR – Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara), Bantuan Operasioanl Pendidikan (BOP) dari 2017 hingga 2020 telah tersalurkan mencapai Rp 76,2 miliar. “Dana BOP ini dianggarkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kaltara, yang disalurkan kepada sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta,” kata Plt Kepala Disdikbud Kaltara, Firmananur, baru-baru ini.
Disebutkannya, dana BOP untuk sekolah negeri penyalurannya dari DPA Disdikbud Kaltara, sementara BOP untuk sekolah swasta dalam bentuk hibah. “Dana BOP yang penggunaannya tidak terakomodir semua maka saldonya akan dikembalikan ke KAS daerah,” katanya.
Untuk 2020, BOP untuk sekolah negeri telah disalurkan sebesar Rp 8.256.875.000, dan BOP sekolah swasta Rp 2.706.000.000. “Penyaluran BOP sekolah negeri dimulai sejak 2017 dengan nilai Rp 24.779.500.000, lalu 2018 Rp 25.634.400.000, dan 2019 Rp 9.257.300.000. Sedangkan BOP bagi sekolah swasta disalurkan mulai 2018 sebesar Rp 3.012.000.000, dan 2019 Rp 2.585.000.000,” ujar Firman.
Selain BOP, sejak 2016 hingga saat ini Kaltara juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dengan total besaran penyaluran Rp 663.625.170.000. “Dana BOS ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan per triwulan,” bebernya.
Pada 2016, dari triwulan I hingga IV, BOS tersalurkan sebesar Rp 125.654.450.000, lalu 2017 Rp 128.821.120.000, 2018 Rp 130.423.440.000, dan 2019 Rp 133.182.760.000. “Untuk BOS 2020, alokasi anggarannya Rp 145.543.400.000 dengan jumlah siswa 135.558 orang. Tahun ini penyalurannya langsung dari KPPN ke sekolah,” ungkapnya.
Penggunaan dana BOS sendiri, ditegaskan Firman mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang ada. “untuk dana BOS yang dananya tidak semua terealisasi, saldonya bisa untuk penggunaan tahun selanjutnya,” bebernya.
Disdikbud Kaltara sendiri, dipastikan Firman akan terus mengawasi penggunaan dana BOP maupun BOS sehingga
penyalurannya sesuai mekanisme, termasuk penyerahan
laporan pertanggungjawabannya. “Untuk penyalurannya, tiap triwulan datanya berubah karena menyesuaikan dengan jumlah siswa. Yang jelas pemanfaataannya untuk operasional sekolah, dimana BOP juga bisa untuk belanja pegawai, belanja barang jasa dan modal. Kalau BOS, ada job list dari pusat, berupa belanja barang jasa dan modal,” tuntasnya.(humas)