KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Kamis (5/11) pagi, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Teguh Setyabudi membuka Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kebijakan Penanaman Modal, Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Gelar Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kalimantan Utara di auditorium Hotel Luminor, Tanjung Selor.
Dalam arahannya, Teguh menuturkan bahwa investasi berperan penting dalam peningkatan ekonomi Indonesia, termasuk daerah seperti Kaltara. “Kaltara potensi sumber daya alamnya sangat melimpah, hal ini menunjukkan peluang yang baik bagi ekonomi. Namun harus dikelola dengan baik, dengan meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang mengelolanya,” kata Teguh.
Investasi juga sedianya mampu mendorong peningkatan kegiatan UMKM. “Presiden Joko Widodo mengatakan, investasi merupakan kunci utama bagi perekonomian Indonesia selain ekspor. Kalau kita tidak memiliki keduanya, kita pasti akan tertinggal dari negara lain. Tentunya, ini menjadi tantangan kita semuanya,” ungkapnya.
Untuk mendukung iklim investasi yang kondusif, diterbitkanlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. “Melihat kebijakan dan peluang yang ada, saya meminta Kaltara untuk segera merealisasikan percepatan kemudahan berusaha ini. Harapannya, investasi akan semakin terlecut meningkat,” jelasnya.
Dalam upaya percepatan itu, Teguh meminta agar pihak terkait untuk mampu beradaptasi dengan kondisi terkini. Utamanya, soal pemanfaatan informasi dan teknologi (IT) untuk menunjang kegiatan berusaha. “Saya sangat berharap setiap usaha perekonomian di Kaltara dapat mengikuti perkembangan dunia digitalisasi, dan memanfaatkan IT untuk menunjang usahanya,” urainya. Ini juga bagian dari inovasi yang perlu dilakukan pada masa seperti saat ini, dimana pandemi masih melanda.
Untuk pelaksanaan Rakor PTSP sendiri, Teguh berharap dapat ditemukan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan maupun non perizinan di Kaltara. “Kesamaan persepsi penting, apalagi dengan diterapkan dan dikembangkannya Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik/Online (SPBE),” tuturnya.
Hal tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kewajiban serta kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat serta menghilangkan hambatan dan memberikan dukungan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha yang seluas-luasnya.
“Untuk itu, perlu usaha dalam mewujudkan penyelenggaraan perizinan melalui PTSP Prima dengan menerapkan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan publik,” tutupnya.
Di sela kegiatan, Pjs Gubernur juga meninjau sejumlah stand yang mengikuti Gelar Produk UMKM dari sejumlah daerah di Kaltara.(humas)