KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 tingkat Kabupaten Nunukan telah selesai. Pasangan Hj. Asmin Laura Hafid – H. Hanafiah yang memiliki jargon Amanah unggul tipis dari penantangnya, H. Danni Iskandar – M. Nasir dengan jargon Damai.
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar. Rapat pleno tersebut digelar sejak pukul 09.40 Wita pagi, dan berakhir pada pukul 00.00 Wita Rabu (16/12/2020).
Rapa pleno diawali dengan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubenur dan wakil gubernur Kalimantan Utara, dan pada pukul 16.00 Wita dilanjutkan hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Dalam perhitungan suara tersebut, dari total 21 kecamatan, pasangan calon (Paslon) nomor 1 Amanah memperoleh suara terbanyak, yakni 48.019 suara. Sedangkan pasangan calon nomor 2 Damai memperoleh 45.359 suara. Selisih suara sebanyak 2.660 dengan keunggulan Amanah.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman mengatakan, tepat pada pukul 00.00 Wita rapat pleno terbuka tingkat kabupaten telah selesai dilaksanakan. Pada rapat pleno ini dihadiri para saksi dari paslon Amanah dan Damai, serta Bawaslu Nunukan.
Rapa pleno diawali dengan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubenur dan wakil gubernur Kalimantan Utara, dan pada pukul 16.00 Wita dilanjutkan hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Dalam perhitungan suara tersebut, dari total 21 kecamatan, pasangan calon (Paslon) nomor 1 Amanah memperoleh suara terbanyak, yakni 48.019 suara. Sedangkan pasangan calon nomor 2 Damai memperoleh 45.359 suara. Selisih suara sebanyak 2.660 dengan keunggulan Amanah.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman mengatakan, tepat pada pukul 00.00 Wita rapat pleno terbuka tingkat kabupaten telah selesai dilaksanakan. Pada rapat pleno ini dihadiri para saksi dari paslon Amanah dan Damai, serta Bawaslu Nunukan.
“Sebanyak 21 kecamatan semua PPK telah membacakan berita acara di hadapan para saksi dari Amanah maupun Damai. Walaupun ada pertanyaan itu biasa terjadi dari para saksi kepada PPK, Namun perlu kita ketahui setiap permasalahan itu sudah diselesaikan di tingkat PPK sebelum rapat pleno di tingkat kabupaten dilaksanakan,” kata Rahman, Rabu (16/12/2020).
Hasil rapat ini, lanjut Rahman, sudah final dan telah ditetapkan sesuai dengan makanisme dalam rapat pleno Pilgub dan pilbup. Walaupun ada perubahan yang terjadi, tetapi itu tidak akan terjadi pada hasil suara, karena itu hanya terjadi kesalahan dalam penginputan data.
“Kesalahan itu bukan faktor dari suara tapi itu lebih hanya kesalahan pencatatan teman-teman di tingkat TPS, kemudian di tingkat PPK. Seperti kesehatan penginputan jumlah peserta pemilih laki-laki dan perempuan, kadang itu terbalik,” jelasnya. (adv/man)