KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penambang emas ilegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan harus berurusan dengan Polda Kaltara.
Ditreskrimsus bersama Ditintelkam dan Ditshabara Polda Kaltara melakukan razia gabungan dan menggrebek tiga tambang ilegal milik warga pada 18 Juli 2020 lalu.
“Dari hasil razia gabungan, kami dapati 6 unit excavator, 1 kaleng sianida, 5 karung material tanah mengandung emas, 2 unit mesin air, 1 unit mesin lampu, dan 1 karung kapur, dari 3 tempat tambang juga 3 orang tersangka yang merupakan pemilik tambang ilegal itu,” papar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan rilisnya, Minggu (13/2/2021).
Ketiga pelaku yang merupakan pemilik tambang juga diwajibkan lapor selama delapan bulan sebelum penangkapan pekan lalu untuk melengkapi berkas-berkas pelimpahan ke Kejaksaan.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yang merupakan pemilik dari masing-masing tambang emas ilegal tersebut, yaitu HR, S, dan H yang merupakan warga Sekatak Buji,” tambahnya.
“Ketiganya telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Bulungan, dan pelaku diduga melanggar undang-undang pasal 158 JO pasal 35 dan atau pasal 161 JO pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UURI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI nomir 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,” sambungnya.
Ketiga tersangka saat ini menunggu pelimpahan tahap dua dan dinyatakan telah P21 yang mana berkas telah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. (kyt)