Masyarakat Sudah Bisa Memiliki Uang 75 Ribu Sebanyak-Banyaknya

KAYANTARA.COM, TARAKAN-Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Tak tanggung-tanggung, BI membuka peluang kepada masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 sebanyak-banyaknya.

Dengan syarat satu kartu tanda penduduk (KTP) hanya berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 tahun RI per hari.

“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip siaran persnya, Kamis (25/3/2021).

Erwin menjelaskan UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penukaran UPK 75 tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

“Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0). Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat,” terangnya.

Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR. Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 tahun RI.

Sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. (*/kt1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here