KAYANTARA.COM,TARAKAN-Kesehatan merupakan salah satu urusan wajib dalam pemerintahan. Sehingga pada pelaksanaan maupun pelayanannya menjadi prioritas bagi pemerintah.
Dalam hal ini terkait kebijakan penganggaran serta memberikan pelayanan dan pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat.
Penekanan ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang disosialisasikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Syamsuddin Arfah, M. Si, Minggu (28/3/2021).
Dalam sosialisasi tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menghadirkan salah satu dosen Fakultas Hukum dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr Yahya Ahmad Zein sebagai narasumber.
Syamsuddin menjelaskan sosialisasi Perda tersebut merupakan program DPRD Kaltara yang menjadi keharusan bagi setiap anggota legislatif. Dengan cara turun langsung untuk menyapa sembari berdialog langsung dengan masyarakat.
“Bersama masyarakat untuk menginformasikan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat,” terang Syamsuddin.
Dikatakan Syamsuddin, banyak produk Perda yang sudah disahkan. Baik dari prakarsa pemerintah maupun inisiatif DPRD yang dijadikan sebagai legal standing yang merupakan regulasi serta produk hukum daerah. Namun pada praktiknya tidak diketahui oleh masyarakat.
“Regulasi berbentuk Perda tidak diharapkan pada prakteknya hanya menjadi macan kertas atau tumpukan narasi dan diksi semata,” tegas mantan anggota DPRD Tarakan ini.
Masih dikatakan Syamsuddin, Perda No.2 tahun 2017 sebagai pedoman bagi pemda yang wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat dan warga.
“Dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali bagi mereka yang tidak mampu, atau mereka yang berada di daerah pelosok atau perbatasan,” tuturnya.
Respon dan animo masyarakat menjadi tinggi serta antusias setelah mendengarkan penjelasan dan sosialisasi dari Perda ini.
Buktinya dengan banyaknya pertanyaan dari warga yang mengikuti sosialisasi Perda ini.
Pertanyaan-pertanyaan itu seperti tentang BPJS yang menjadi asuransi perlindungan terhadap kesehatan bagi warga yang tidak mampu, asuransi tenaga kerja bagi buruh dan karyawan, serta hak dan kewajiban warga terhadap asuransi dan kesehatan.
Ada juga kritikan dari peserta terhadap low respon dari BPJS. Sosialisasi Perda ini memberikan harapan buat warga Kaltara terhadap pelayanan kesehatan.
Artinya Perda ini hadir untk memberikan jaminan kesehatan, serta hak dan bagi warga Kaltara serta terhadap pemerintah itu sendiri dan juga petugas dan pelayanan kesehatan.
Politisi PKS itu melanjutkan, bagi DPRD Kaltara, Sosper adalah merupakan tahapan yang merupakan keniscayaan yang dilakukan setelah disahkannya sebuah Perda. “Sedangkan proses pembahasan Perda sebelum disahkan ada public hearing yang mengundang stakeholder untuk melengkapi tahapan dari Perda itu,” tutup Syamsuddin. (*/kt1)