KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang warga Tarakan bernama Roiman ditangkap karena mengaku-ngaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara (AU).
Pelaku yang mengenakan seragam TNI AU ditangkap Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Sat POM AU) pada 10 Juli 2021.
Danlanud Anang Busra Tarakan, Kolonel PNP Somad S.I.P, mengatakan penangkapan berawal dari informasi Satrad 225 Tarakan.
“Pelaku melakukan tindakan pemaksaan atau menagih utang kepada saudara S, lalu korban melaporkan ke Sat POM AU Anang Busra Tarakan,” ujar dalam keterangan persnya, Minggu (11/7).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjut oleh personel TNI AU dengan melakukan penyelidikan guna. Alhasil, dari berbagai informasi yang didapatkan personel menyatakan bahwa tindakan pelaku benar adanya.
Yaitu memaksa korban untuk membayar utang dengan melakukan penyalahgunaan seragam TNI AU. “Sekitar dini hari pukul 00.20 Wita, kami melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dan dibawa ke Lanud Anang Busra,” ungkap Somad.
Kepada petugas, pelaku mengaku menyamar sebagai anggota Paskhas pada TNI AU Satrad 225 Tarakan. Pelaku dinyatakan menyalahgunakan seragam TNI sesuai Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Penertiban Penyalahgunaan Seragam dan Atribut TNI.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan pemberkasan, pelaku langsung diserahkan ke Polres Tarakan dan diterima langsung oleh KBO Polres Tarakan,” demikian Somad. (pri)