Satu Kilogram Sabu Gagal Beredar di Tarakan, Dua Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

Polres Tarakan saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan kedua pelaku.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Peredaran narkoba di Kota Tarakan tak kunjung berakhir. Baru-baru ini narkoba jenis sabu kembali gagal diedarkan.

Sabu seberat satu kilogram itu digagalkan oleh Satresnarkoba) Polres Tarakan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.  Kedua pelaku tersebut adalah AD dan SD.

Kepada wartawan, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti langsung oleh petugas kepolisian.

“Menerima informasi dari masyarakat pada 27 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WITA bahwa di sebuah hotel di kawasan Selumit, Tarakan Tengah akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Petugas opsnal Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi hotel dimaksud,” kata Kapolres, Kamis, 13 Januari 2022.

“Dengan disaksikan sekuriti hotel, petugas masuk ke sebuah kamar dan menemukan yang diduga salah seorang pelaku berinial AD dengan beberapa barang bukti. Di antaranya empat plastik bekas bungkusan sabu dan lakban, serta handphone,” ucap Kapolres lagi.

Kapolres menjelaskan setelah memeriksa handphone milik AD, petugas pun kemudian mengarah ke rumah terduga pelaku di kawasan Juwata Kerikil, Tarakan Utara.

“Dari pemeriksaan handphone petugas langsung menuju ke rumah AD, dan menemukan barang bukti sabu dalam kamar yang dibungkus plastik bening besar tersimpan di dalam speaker. Selain itu juga mengamankan seorang terduga pelaku pengedar lainnya berinisial SD yang sedang berada di dalam kamar,” jelasnya.

Petugas kemudian meringkus dan menggiring kedua terduga pelaku pengedar barang haram tersebut ke Mapolres Tarakan.

Selain barang bukti satu kilogram sabu, petugas juga menyita dua unit handphone, satu speaker serta plastik bening dan lakban. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here