KAYANTARA.COM, TARAKAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, kembali melakukan penyelesaian kasus yang melibatkan anak di bawah umur lewat upaya diversi. Senin (06/5/2022).
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro mengatakan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses pengadilan ke proses di luar Peradilan Pidana.
“Upaya ini dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. “ujarnya
Andik juga menjelaskan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
“Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan.”jelasnya
Kali ini Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tarakan menghadiri sidang diversi anak yang berlangsung di ruang Lakalantas Polsek Tarakan.
“PK Bapas Tarakan yang bertugas mengupayakan dia sidang diversi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) secara berurutan adalah Suwandi, S.H.”ucapnya
Dua kasus yang dilakukan upaya diversi tersebut adalah sama, yaitu perkara Lakalantas pasal 310 ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan.
“Kasus tersebut selesai di tingkat kepolisian. Kedua belah pihak berhasil capai kesepakatan dan berdamai.”ucapnya
Andik berharap agar setiap orang tua lebih mengawasi Anaknya agar tidak terjadi tindak pidana.
“Harapan kita semua orang tua agar terus mengawasi anak-anak agar tidak terulang tindak pidana terutama anak dibawah umur”harapnya
Dalam sidang diversi dihadiri juga oleh Kanit Laka Lantas, PK Bapas, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Klien ABH, Korban dan orang tua ABH. (pri)