103 Gram Sabu di Perairan Sebatik Gagal Beredar

KAYANTARA.COM, BALIKPAPAN – Belum genap sebulan bertugas  melaksanakan pengamanan perbatasan RI-Malaysia, Satuan Tugas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621 Manuntung sudah menunjukan eksistensinya dalam mengamankan wilayah perbatasan dari segala kejahatan.

Termasuk peredaran narkoba. Yaitu dengan menangkap pelaku peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Kamis (25/8/2022).

Meraka yang berhasil mengungkap peredaran narkoba adalah pasukan dari Pos Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, yang bekerjasama Kodim 0911 Nunukan, Satres Narkoba Polres Nunukan serta Kantor Bea Cukai Nunukan.

Kapendam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif  dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan  jika kondisi geografis di perbatasan khususnya Kabupaten Nunukan  yang berbatasan langsung dengan Malaysia adalah lautan yang rawan akan kejahatan penyeludupan dan peredaran barang-barang haram khususnya narkoba.

“Dan ini terbukti  dengan digagalkannya peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat 103 gram yang dikemas dalam plastik transparan di perairan Sebatik Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Dikatakan oleh Kolonel Inf Taufik Hanif, jika pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi  dari masyarakat kepada Kanit Reskoba Ipda Barasa tentang adanya kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba. Selanjutnya Kanit Reskoba meminta bantuan Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru.

Dari informasi tersebut, Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru dan Kanit Reskoba melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah dan didapati perahu yang mencurigakan untuk selanjutnya diadakan pengecekan.

Dan dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Makotis Satgas Pamtas 621 Manuntung untuk diadakaan pemeriksaan.

Adapun pelaku yang yang berhasil diamankan adalah LB, AS, E, LT, HA dan SA, dengan barang bukti berupa sabu-sabu 36 bungkus seberat 103 gram, HP berbagai merk 5 buah, gunting, timbangan, korek api dan alat isap masing-masing 1 buah.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621 Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”  tegas Kapendam. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here