Sudah Lebih 10 Tahun Proyek PLTA Kayan Tak Ada Realisasi

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sudah lebih 10 tahun rencana pembangunan Pembangkit Lisrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso Kabupaten Bulungan tak kunjung terealisasi.

Tak heran rencana proyek nasional tersebut menjadi pertanyaan Pemkab Bulungan dan masyarakat desa setempat.

Terutama masalah sejumlah izin yang harus dilengkapi PT Kayan Hydro Energi (KHE) kendati kerap dilakukan evaluasi. Begitupun pekerjaan di lapangan yang seing digembor-gemborkan namun hingga saat ini juga belum ada aksi nyata.

Untuk diketahui, PLTA Kayan memaksimlakan sumber daya alam berupa aliran sungai Kayan. Ada lima bendungan yang dibangun, dengan 5-6 unit turbin pembangkit tiap bendungannya.

Tahap pertama PLTA Kayan akan menghasilkan 900 Megawatt (MW). Selanjutnya pada tahap kedua 1.200 MW, tahap ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW.  Dan 3.300 MW pada tahap kelima.

Kendati telah berkomitmen mendukung percepatan pembangunan PLTA Kayan, Bupati Bulungan Syarwani  mengungkapkan evaluasi masih harus dilakukan, bahkan hingga ke meja pemerintah pusat.

“Kita juga mengupdate kegiatan yang sudah mendapatkan perizinan prinsip dalam hal ini izin lokasi (saat ini disebut PKKPR atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang),” ujarnya.

Menurutnya, meski berkali-kali diatensi, namun dalam hal perizinan pihaknya menyadari, tak sepenuhnya dari Pemkab Bulungan. Sebab ada juga kewenangan dari pemerintah pusat melalui kementrian terkait.

“Kita memiliki tim investasi daerah, progres PLTA itu juga masih terus dilakukan evaluasi, kita sangat menyadari tidak semua berkaitan dengan perizianan kewenangannya itu ada di kabupaten. Ya kita harus mengupdate melalui kementerian lembaga yang terkait juga,” jelasnya.

Kemudian, masyarakat yang terdampak, prioritasnya di dua desa itu. Yakni Desa Peleban dan Lejuh pastinya sama seperti di kawasan industri ia menegaskan, tidak ada relokasi sebelum fasilitas pemukiman dan kelengkapannya dibangun.

Syarwani mengatakan informasi terakhir yang ia terima pembangunan PLTA saat ini sedang dilakukan pembangunan gudang bahan peledak,

“Tapi untuk kewenangan, kelayakan dan izin itu bukan kita (Pemkab) tetapi dari Polri. Pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari perizinan yang diterbitkan Mabes Polri,” sebutnya

Selain itu, beberapa perizinan sempat terkendala, sebelum akhirnya disetujui, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).  Namun demikian, belum diketahui pastinya dokumen izin tersebut, pasalnya sejuah ini masih sebatas lisan.

Camat Peso Belum Pernah Dapatkan Bukti Administrasi

SEMENTARA Camat Peso, Jonilius mengatakan beberapa izin yang harus dilengkapi PT Kayan Hydro Energi (KHE) sejauh ini belum pernah dilihatnya secara langsung.  

Meski tak memiliki kewenangan penuh, namun pihaknya berharap ada laporan jelas dari pihak investor. Misalnya izin PPKH yang sampai sekarang juga belum pernah dilihatnya.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan bukti administrasi, sejauh ini kita tidak pernah memegang dokumen mereka. Bahkan tidak pernah diperlihatkan. Minimal ada bukti yang menjadi pegangan, ketika kami ditanya,” ungkapnya.

“Fotokopi dokumen saja tidak ada diberikan kepada kami. Kemudian realisasi di lapangan katanya sudah ada gudang bahan peledak, namun saya belum pernah melihatnya,” sambung Jonilius.

Kemudian terkait pembebasan lahan, diketahui beberapa juga masih terkendala oleh hutan lindung dan kesepakatan harga. Agenda ini menjadi perhatian serius.

Bahkan jauh sebelumnya, tepatnya akhir 2021 lalu  Menteri Koordinasi dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan saat kunjungannya ke Kaltara menegaskan, siapa pun yang memiliki konsesi untuk pengembangan, namun lama tak berprogres lebih baik izinnya dicabut. (kt3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here