KAYANTARA.COM, TARAKAN – Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menggelar perkara terhadap hasil operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungutan liar (pungli) atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan, Rabu (9/11/2022)
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut maka kasus ini telah ditetapkan dinaikan ke tahap penyidikan.
“Dan pagi ini dilaksanakan penggeledahan di kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kasi Lala,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan.
Dan warta keberangkatan kapal pada seksi lalu lintas angkutan laut kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan
KSOP Tarakan di wilayah pelabuhan Tarakan, sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau pungli berdasarkan dari laporan beberapa pengusaha kapal yang mengeluhkan adanya pungli terkait pengurusan SPB (surat persetujuan berlayar).
Terkait hal tersebut, Ditreskrimsus melakukan penggeledahan di kantor KSOP Tarakan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan dan membawa oknum pegawai KSOP untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. (*/kyt)