KAYANTARA.COM, TARAKAN – Menyambut hari raya Natal 2022, puluhan narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi, Minggu (25/12/2022).
Remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Ridwantoro kepada 93 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan melalui Tugas Fungsi (Tusi) Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik),” ujar Ridwantoro.
Dijelaskan, pemberian remisi khusus, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Dari data yang dihimpun, para WBP yang dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif di antaranya meliputi 88 orang laki-laki dan 5 orang lainnya perempuan yang tengah menjalani tindak pidana umum dan narkotika,” sebutnya.
Ridwantoro menyampaikan ucapan selamat merayakan hari raya Natal 2022 dengan penuh suka cita kepada seluruh jemaat yang hadir.
Dan secara khusus menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP telah dinyatakan berhak menerima remisi khusus I sebagai kado Natal di tahun ini.
“Harapannya agar seluruh WBP senantiasa berkelakuan baik, mengikuti pembinaan secara aktif serta menjaga ketertiban dan kondusifitas Lapas Kelas IIA Tarakan,” tutupnya. (pri)