KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Tidung berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di wilayah Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Pelaku diketahui berinisial HB (32) warga Kecamatan Sekatak, Kabupaten Tana Tidung yang diringkus polisi sekitar pukul 10.00 Wita pada 4 Februari 2023 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa unit mobil pikap merk Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi KU 8144 HA bersama STNK nama Afendi Roy Saputra, dan tujuh buah drum plastik warna biru yang diduga berisi BBM jenis Pertalite masing-masing 200 liter. Serta satu unit handphone merk Samsung warna merah.
Dalam keterangan persnya, Jumat (10/2/2023), Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto menerangkan pelaku diamankan lantaran menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan BBM jenis pertalite yang diperjualkan di daerah lain demi mencari keuntungan besar.
Diceritakan Kapolres, pada 4 Februari lalu sekira pukul 10.00 Wita di daerah Jalan Trans Kaltara melewati Eko Wisata Kujau, Kecamatan Betayau, personel Polres Tana Tidung mengamankan saudara HB menggunakan mobil pikap tersebut.
“Pelaku ini mengangkut tujuh buah drum yang diduga berisi BBM jenis Pertalite yang akan dijual di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan,” ujar Didik
yang baru sepuluh hari menjabat sebagai Kapolres Tana Tidung itu.
Selanjutnya, personel Polres menanyakan terkait perizinan pengankutan dan atau niaga saudara HB. Namun, sodara HB tidak dapat menunjukan perizinan tersebut sehingga atas kejadian tersebut saudara HB dan barang bukti diamankan di Polres Tana Tidung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus tersangka, dengan melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 7 (tujuh) drum kapasitas masing-masing drum sebanyak 200 liter dengan harga Rp2.150 juta per drum, atau seharga Rp 10.750. Dan total harga yang tersangka bayar sebesar Rp 15.050.000.
“BBM jenis Pertalite ini akan tersangka jual kembali kepada pengecer di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan dengan harga Rp2.275.000 per drum, atau seharga Rp. 11.375 per liter. Sehingga tersangka ini akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Ancaman hukuman setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang
disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling Rp60 miliar
“Ini upaya Polres Tana Tidung untuk mengurangi penyalahgunaan BBM dan juga gas, karena puruntukan nya untuk masyarakat Tana Tidung bukan di jual ke luar dari Tana Tidung,” tegasnya.
Selain itu pihak Polres Tana Tidung juga akan mengembangkan kasus penyalahgunaan BBM tersebut, yang mana siapa saja yang terlibat akan ditindak tegas. “Kita akan telusuri alur dari mana yang bersangkutan ini mendapatkan BBM tersebut, kita masih akan mengejar yang menjadi rekan tersangka HB,” pungkasnya. (rko)