Terlibat Kosmetik Ilegal, Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Ditangkap Polisi

Tiga dari empat tersangka penyeledupan perkara kosmetik saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Tarakan, pagi tadi. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN  – Kepala Kantor Cabang Pos Tarakan inisial TB (32) dan Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dengan inisial CH (52) ditangkap polisi.

Keduanya terlibat dalam penyeledupan perkara kosmetik tanpa izin edar alias ilegal sebanyak 19 koli di pelabubahn Tengkayu I SDF Tarakan, pada 27 Februari 2023 lalu.

Selain keduanya, polisi juga menangkap satu orang inisial J (38) yang berperan sebagai kurir dari salah satu online shop yang merupakan reseler terbesar di Kabupaten Nunukan.

“Sementara inisial M yang merupakan pemilik masih dalam daftar pencarian orang,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat jika di Pelabuhan SDF Tarakan sering terjadi pengiriman alat kosmetik ilegal dari Sungai Nyamuk.

Benar adanya, saat berada di lokasi yang dilaporkan, polisi menemukan mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Tarakan dengan mengangkut barang kosmetik ilegal.

Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar. Bahkan diketahui M pemasok terbesar.

Sedangkan tersangka  J alias N memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk dan langsung mengantarkannya ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk agar dapat dikirimkan lagi.

“Selanjutnya Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk CH  bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, bahkan CHjuga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF,” jelas Kapolres.

“Kemudian saat barang sampai di Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni TB, bahkan TBjuga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023,  didapati ada 9 ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk ke Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here