LKPj Bupati Nunukan Tahun 2022, Pendapatan Daerah Lampaui Target

Penyerahan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di hadapan anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di hadapan anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis ( 6/4/2023 )

Di awal penyampaiannya, Bupati Nunukan beserta Wakil Bupati Nunukan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022.

Ucapan yang sama juga disampaikan Bupati Laura kepada Forum Pimpinan Daerah serta seluruh lapisan masyarakat dan semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan Kontribusi secara nyata dalam mewujudkan berbagai capaian agenda pembangunan Daerah di Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura mengatakan, penyampaian LKPj ini merupakan Amanat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2OI9 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Di hadapan para anggota legislative, bahwa LKPJ Bupati Nunukan akhir tahun anggaran 2022 ini disusun berdasarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 hingga 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun Anggaran 2022, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Lebih lanjut Bupati Laura menyampaikan kondisi keuangan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 dari Pendapatan Daerah, dimana target Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp1,27 triliun. Dan dapat direalisasikan sebesar 1,42  triliun rupiah atau tercapai sebesar 111 persen.

Rincinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp130,69 miliar, dan terealisasi senilai Rp106,01 miliar atau tercapai sebesar 81,11 persen.

Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp1,13 triliun, dan terealisasi senilai Rp1,30 triliun atau tercapai sebesar 115,23 persen.

Untuk pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp8,80 miliar, dan terealisasi sebesar Rp6,86 miliar atau tercapai sebesar 78,03 persen.

Selain itu, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/k.772/2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/k.14/2022 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan khusus kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2022, Kabupaten Nunukan mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp5,98 miliar untuk diberikan kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura juga menyampaikan untuk belanja daerah, terdiri dari belanja Operasi, belanja Modal, belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Sementara belanja daerah pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp1,37 triliun dan direalisasikan sebesar Rp1,27 triliun atau mencapai 93,13 persen.

Rincinya adalah belanja operasi dialokasikan sebesar Rp927,48 miliar, dengan realisasi mencapai 92,63 persen atau senilai Rp859,16 miliar.

Belanja modal dialokasikan sebesar Rp184,01 miliar, dengan realisasi sebesar Rp163,56 miliar atau 88,89 persen. Belanja tidak terduga, dialokasikan sebesar Rp10 miliar dengan realisasi sebesar Rp4,72 miliar atau 47,29 persen

Belanja transfer, dialokasikan sebesar Rp250,61 miliar, dengan realisasi mencapai 99,89 persen atau senilai Rp250,32 miliar.

Dalam penyampaiannya Bupati Laura mengatakan bahwa pada tahun 2022, target pembiayaan daerah sebesar Rp96,78 miliar dan terealisasi sebesar Rp96,79 miliar atau sebesar 100 persen.

Pembiayaan  daerah tahun 2022 hanya bersumber dari penerimaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) tahun sebelumnya. (prokopim/kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here