ASN Nunukan Tidak Boleh Cuti Diluar Waktu yang Sudah Ditentukan

Sekda Nunukan, Serfianus saat diwawancarai wartawan. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Cuti kerja bersama khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) menyambut hari raya Idulfitri 1444 hijriah/2023 masehi dimulai tanggal 19 hingga 23 April nanti.

Hal ini ditetapkan Pemerintah Pusat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh sejumlah menteri terkait. Yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Mengacu kesepakatan SKB tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Sekretaris Daerah Serfianus, mengatakan pihaknya akan memantau cuti ASN di lingkungan Pemkab Nunukan.

“Cuti ASN menyambut lebaran Idulfitri tahun ini akan kita pantau, baik sebelum maupun sesudahnya nanti akan kita lakukan penegakan disiplin,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (6/4) lalu.

“Untuk itu, ASN di Nunukan dilarang cuti diluar waktu yang sudah ditetapkan, kan aturannya sudah jelas. Tapi bisa ajukan cuti tahunan yang bisa dimanfaatkan, ya mereka (ASN) sudah pahamlah,” lanjut Sekda secara singkat. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here