Pasca Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Amy Minta Jangan Tebang Pilih

Kuasa hukum Amy Muklis Ramlan (tengah) beserta kolega saat menggelar konferensi pers di Tarakan, siang tadi. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang pengusaha kayu bernama Andi Hamid atau akrab disapa Amy di Kota Tarakan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria ini terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nompr 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Melalui kuasa hukumnya, Muklis Ramlan mengatakan kliennya ditangkap oleh jajaran Polairud Polda Kalimanta Utara sekira pukul 23.30 Wita pada 26 April 2023 lalu. Sehari setelahnya, Amy diperiksa, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penetapan tersangka Amy dengan sangkahan UU tersebut, Muklis menilai tidak fair dan menyampingkan asas keadilan. Sebab, apa yang dilakukan oleh kliennya tak jauh beda dengan aktivitas  pengusaha kayu lainnya di Tarakan yang diketahui saat ini berjumlah delapan orang.

Di antaranya dengan cara membeli atau mendatangkan kayu dari luar Tarakan untuk diperjualbelikan di Tarakan dengan memiliki badan hukum serta mengantongi nomor izin berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yakni izin usaha perdagangan eceran produksi dari kayu.

Aktvitas para pengusaha kayu ini sudah berlangsung sekian tahun di Tarakan, dan menjadi sumber penghasilan bagi keberlangsungan kehidupan ekonomi mereka. Bahkan menjadi tumpuan kelancaran pembangunan masyarakat hingga pemerintah kota Tarakan dan Kaltara pada umumnya.

“Kita hormat terhadap keputusan Polairud (Polda Kaltara), dan apapun yang terjadi dalam prosesnya, dari awal sampai akhir. Tapi ada hal-hal yang kami anggap klien kami tidak diperlakukan secara adil, tidak berlandaskan pada asas equality before thelaw, ” ujarnya.

Adapun kedelapan pengusaha kayu lainnya yang dimaksud adalah inisial A, OM, MS, IL, PD, HS, SM, dan P alias TA yang bersebelahan dengan lokasi somel milik AMY yang sudah dipasang police line.  

“Kalau mau ditindak dan ditangkap, tangkap dan tindak saja semuanya, karena baik Amy dan yang lainnya itu satu profesi saja, aktivitasnya sama semua. Bahkan ada volumenya (jumlah kayunya) yang lebih dari milik klien kami,” katanya.

“Jadi tolong diadili dan ditindak secara hukum, karena setiap warga negara di hadapan hukum semuanya sama, tolong ini diterapkan,” lanjut mantan TGUPP Kaltara ini menegaskan.

Muklis menambahkan, sebelumnya kliennya sempat didatangi sekelompok orang dan disekap di salah satu hotel di Tarakan. Saat itu pula handphone milik kliennya disita.

“Sekali lagi kami hormati keputusan Polairud, tapi mohon rasa keadilan itu diterapkan, tidak boleh ada tebang pilih, apalagi pilih-pilih tebang,” cetusnya.

Sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Muklis, seharusnya dari pihak Polda terelebih dahulu mendengarkan keterangan Amy dan hanya sebagai saksi, bukan langsung tersangka.

Setelahnya, bertindak selaku terperiksa, terlapor dan lain-lain. “Kemudian apa dalang peritiwa hukum ini, setelah itu baru dipanggil para ahli hukum, lalu baru penetapan tersangka. Tapi semua proses ini tidak terjadi. Ya itu menjadi hak teman-teman di kepolisian, kami hormat, tapi ada langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan,” urainya.

“Tugas kami menjaga ruang publik, tidak boleh ada yang diperlakukan secara tidak adil. Kalau ini tidak dijalankan, tentu kita menduga ada motif apa di belakang penangkapan saudara Amy,” pungkas Muklis.

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait yang terus diupayakan oleh tim redaksi. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here