KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang pria berinisial MS (30) ditetapkan
sebagai tersangka penggelapan oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres tarakan.
Tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, dengan cara
membuat nota fiktif pembelian buku dari 34 sekolah.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan kronologis pengungkapan bermula atas dasar laporan dari pihak perusahaan tempat MS bekerja, laporan diterima pada Desember 2021 lalu.
“Awalnya dari perusahaan tempat MS bekerja sebagai
seles melakukan audit pembayaran alat tulis dan buku pelajaran, dari hasil
audit ditemukan bahwa adanya kerugian sebesar Rp217.521.547,” sebut Randhya
Dari temuan tersebut, pihak perusahaan melakukan
penelusuran ke pihak konsumen dan ternyata dari konsumen telah melakukan
pembayaran lunas kepada seles yang berinisial MS. Kasus ini baru terungkap
karena menunggu hasil audit dari pihak perusahaan berapa total kerugiannya
dibutuhkannya penyidikan.
Dikatakan Randhya, saat pihaknya melakukan
pemanggilan terhadap tersangka MS yang bersangkutan cukup koperatif dengan
memenuhi penggilan pihak kepolisian. Dan saat ditanyakan terkait
permasalahan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, MS
mengakui perbuatannya.
Dari
hasil pemeriksaan singkat, MS mulai menggelapkan uang hasil penjualan buku
perusahaannya sejak 2020 hingga 2021 lalu. Hal ini baru diketahui saat
perusahaan melakukan audit. Pelaku juga mengaku ada 34 sekolah mulai
dari Taman Kanak (TK), SD, SMP dan SMA di Tarakan yang menjadi sasaran pelaku.
“Untuk modus pelaku, uang hasil penjualan buku ke berbagai sekolah tidak pernah disetorkan ke Rekening perusahaan. Bahkan pelaku beberapa kali melakukan orderan fiktif ke perusahaannya, agar mendapatkan keuntungan dan menutupi penggelapan yang dilakukannya,” jelasnya.
Randhya juga menjelaskan, uang hasil penggelapan digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha ballpress dan untuk kebutuhan sehari-hari. “Uang hasil penggelapan, pelaku mengaku menggunakannya untuk membuka usaha ballpress, namun saat ini usaha tersebut telah bangkrut, tidak hanya itu uang hasil penggelapan juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Randhya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MS disangkahkan pasal 374 atau Pasal 372 KUHP Dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (HumasResTrk/kyt).