Melanggar Otorita Wilayah Malaysia, 6 WNI Diamankan

Kapal pengangkut kayu WNI dari Kalabakan menuju Tawau yang dinyatakan melanggar otorita wilayah Malaysia. (Foto: Bes TawauFM)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Aparat kepolisian maritim Sabah Malaysia mengamankan enam warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki otorita wilayah perairan negara tanpa dokumen dan izin yang sah.

Dari enam WNI yang diamankan tersebut terdiri dari dua kasus yang berbeda. Kasus pertama adalah tiga WNI ditemukan mengangkut kayu gelondongan dari perairan Kalabakan menuju Tawau pada Rabu (13/11) sekira pukul 12.15 Wita.

Menggunakan kapal kayu tanpa disertai dokumen yang sah. Bahkan juragannya pun diketahui tidak memiliki dokumen selaku pendatang asing.

Informasi dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Tawau Negeri Sabah membenarkan adanya WNI yang ditahan, karena melanggar batas perairan negara dan mengangkut kayu tanpa izin.

Pengarah Kuasa Maritim Sabah, Kapten Maritim Siva Kumar A/L Vengadasalam menjelaskan, tangkapan dilakukan terhadap kapal asal Indonesia karena membawa kayu gelondongan di perairan Kalabakan.

Hasil pemeriksaan di atas kapal tunda tersebut. Keenam WNI ini mengangkut kayu gelondongan dari Kalabakan menuju Tawau. “Juragan dan anak buah kapalnya berkewarganegaraan Indonesia dengan usia 39-43 tahun,” ungkapnya.

Siva Kumar menyatakan, aparat kepolisian maritim Malaysia telah memeriksan dokumen terhadap ABK ditemukan semua memiliki dokumen sah. “Tetapi juragannya yang menolak disebutkan identitasnya ternyata dokumennya telah habis mada berlakunya,” kata dia.

Disebutkan, WNI dan kapal miliknya melakukan kesalahan di bawah Akta Imigresen 1959/63 dan Ordinan Perkapalan Saudagar 1952.

Kasus kedua, masih dikatakan Siva Kumar, tiga WNI yang usia diperkirakan 27-34 tahun diamankan karena melakukan penangkapan ikan di perairan Dumpas sekira 2 mile laut, Rabu (13/11) sekira pukul 11.15 Wita. “Kasus ini telah diserahkan kepada pihak jabatan perikanan Tawau untuk penyiasatan lebih lanjut,” demikian Siva Kumar. (ky1)

Sumber: Bes TawauFM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here