KAYANTARA.COM, TARAKAN – Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 414.71 gram yang merupakan hasil pengungkapan Polres Tarakan kembali dimusnahkan, Rabu (29/11/2023). Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Tarakan.
Serta disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, dan stakeholder terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air. Kemudian dibuang ke toilet. Namun tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sedikit dari barang haram itu diambil untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P
Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama, menjelaskan
barang bukti tersebut disita dari beberapa perkara yang diungkap jajarannya
selama Oktober dan November 2023.
“Ini adalah barang bukti yang akan kami musnahkan dari hasil pengungkapan 3 laporan polisi yang terjadi di bulan Oktober dan November,” ujarnya.
Gian menyebutkan barang bukti sabu diperoleh dari tersangka SL sebanyak 183,12 gram, dari tersangka S sebanyak 225,69 gram, dan dari tersangka A seberat 6,9 gram.
Disampaikan kasat narkoba pemusnahan ini merupakan
wujud trasparansi Polres Tarakan terkait barang bukti dari pengungkapan kasus
narkoba, dan merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat.
“Rekan-rekan, kadang-kadang bertanya, pak, kalau sudah ditangkap, narkobanya dikemanakan? Narkobanya itu harus dimusnahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga diperbolehkan
menyaksikan pemusnahan yang dilakukan . Hal ini sekaligus mengajak masyarakat
untuk memberantas peredaran narkoba karena sudah menjadi musuh bersama.
“Kalau nanti ada masyarakat yang mau datang pada
saat akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, kami persilahkan. Biar
sama-sama kita tunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba ini,” tukasnya.
(HumasResTrk/kyt)