KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 19.30 Wita pada 26 Desember 2023 lalu. Lokasi kejadian tepat berada di depan bengkel Rizky di Jalan Pulau Banda, Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko mengutarakan kronologis kejadian, bahwa terjadi keributan antara terlapor dan teman dari anak pelapor.
Dalam upaya untuk melerai, pelapor mencoba menarik terlapor FK Alias P. Namun situasi malah memburuk. Terlapor merasa tidak terima, berbalik badan, dan langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor, mengenai bagian bawah mata sebelah kanan yang mengakibatkan memar.
Setelah kejadian, pelapor melaporkan insiden ini
ke kantor polisi, dan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur segera bergerak untuk
mencari terlapor. Namun, setelah beberapa upaya, terlapor tidak ditemukan di
rumahnya.
Informasi terakhir mengindikasikan bahwa terlapor FK Alias P berada di bengkel di Jalan Pulau Banda RT18 Kelurahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarakan Tengah.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, pada 27 Desember 2023
sekira jam 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan terlapor
FK Alias P di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya
yang telah melakukan pemukulan terhadap pelapor. Motif dari tindakan tersebut,
menurut keterangan, adalah ketidakpuasan terlapor terhadap upaya pelapor untuk
melerai dan memisahkan mereka.
Atas perbuatannya ini, terlapor disangkahkan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Tarakan Timur dan menunjukkan pentingnya penanganan kasus kekerasan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (HumasResTrk).