Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Kembali Mencuri Uang Rp80 Juta dan Barang Elektronik

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Baru keluar dari lapas pada Agustus 2023 karena tindak pidana pencurian, SR (26 tahun) kini kembali melakukan perbuatan yang sama dengan mencuri sejumlah uang di sebuah toko elektronik. Ia juga diketahui mencuri barang elektronik beserta uang di sebuah homestay yang beralamat di Jalan K.H Agus Salim Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.


Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media pada saat konferensi pers, Kamis 04 Januari 2024.


Dijelaskan, tersangka SR nekat melakukan pencurian di sebuah homestay pada tanggal 26 November 2023. Berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan pemilik homestay bahwa seorang WNA yang berada di kamar B27 di homestay miliknya telah menjadi korban pencurian dimana barang milik korban berupa satu unit laptop, satu buku passport, dan uang senilai Rp 400.000 telah raib.


Selain itu ada korban lain yang juga melaporkan terjadinya kasus pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa uang dengan nilai Rp80 juta dan satu unit handphone merk Redmi 12C yang terjadi pada 8 Desember 2023 di sebuah toko elektronik di Jalan Yos Sudarso.

“Aksi pelaku didua TKP ini terekam oleh CCTV, dimana di TKP pertama terekam jelas aksi pelaku memanjat kemudian mengambil barang milik korban, berisi laptop, paspor dan uang tunai Rp 400 ribu, dan di TKP kedua terekam juga di CCTV saat pelaku mengambil satu unit HP redme 12c dan uang tunai Rp 80 juta,”jelas AKP Randhya.


“Dari dua laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diidentifikasi yang berinisial SR, dan pada tanggal 2 Januari 2024 pelaku berhasil diamankan di kediamannya,“ lanjutnya.

Setelah diamankan, terhadap tersangka SR dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pelaku  mengakui perbuatannya.  “Pelaku mengaku pada malam kejadian tersebut.  Tersangka berniat mencari mangga di wilayah Kelurahan Selumit, namun melihat ada rumah besar dan memiliki akses yang dapat dipanjat. Pelaku pun mencoba memanjat rumah tersebut melalui pipa pembuangan yang mengarah ke lantai atas rumah,” katanya.


Berhasil memanjat rumah tersebut, pelaku membuka pintu lantai 3 yang tidak terkunci. Setelah masuk, pelaku turun ke lantai bawah melakukan penggeledahan mula dari HP hingga memeriksa laci lemari yang terletak di lantai bawah.

“Pelaku mendapati uang sebesar 80 Juta, di dalam laci berserta HP dan langsung membawanya,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan pelaku SR mengakui bahwa laptop yang dicuri telah dijual. uUng  hasil penjualan dan uang milik korban yang dicuri SR digunakan untuk membeli motor, dan digunakan juga untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot. Atas perbuatannya, tersangka SR disangkahkan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (HumasResTrk).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here