KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Gudang Dinar Sea Weed terancam ditutup oleh Pemkab Nunukan. Pasalnya, gudang rumput laut yang terletak di Jl.Bhayangkara itu belum mengantongi izin lingkungan (HO) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan.
“Setelah kita melihat langsung di lapangan setelah mendapatkan aduan warga, memang benar gudang ini belum ada izin berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup, baik cara pengelolaannya maupun penyimpanannya dari DLH,” jelas Iin selaku Kepala Seksi Penataan Hukum DLH Nunukan.
Bahkan, gudang budidaya rumput laut tersebut termasuk kategori kasus yang memengaruhi lingkungan sekitar. Artinya dampak dari aktivitas di gedung ini dirasakan langsung warga setempat.
“Dalam kasus ini kita tidak langsung memojokkan si pelaku usaha, tapi juga tidak bisa dibiarkan. Untuk sementara ini kita minta surat pernyataannya untuk mengurus izin HO,” katanya.
Pun demikian, tak bisa dipungkiri, gedung tersebut akan ditutup oleh pihak terkait lantaran berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat. “Seharusnya ditutup sekarang tapi kita win-win solution lah,” ujarnya (ky3)