KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 3.012 pemilih tambahan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, sedangkan DPTb yang keluar sebanyak 2.333 pemilih yang tersebar di empat kecamatan.
“DPTb saat sudah ditutup pada 15 Januari untuk sembilan kategori yang diperuntukan untuk empat kategori yang dilayani sampai 7 Februari,” kata anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan Jumaidah di Tarakan, Senin.
Saat ini yang dibuka pada 7 Februari hanya empat kategori yang bertugas pada hari H Pemilu, bencana alam,menjalani rehab dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi saat ini kami sedang melakukan distribusi. Saya hari ini (Senin, red) mendistribusikan untuk Lapas memberikan tanda memilih untuk Lapas Tarakan,” kata Junaidah.
Adapun kebanyakan masuk DPTb karena pindah domisili dan dipindah kerja.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 20/PUU XVI 1/2019. Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan keadaan tertentu, misalnya sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
KPU Kota Tarakan sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 169.702 pemilih.
Penetapan DPT tersebut sudah melalui proses panjang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 170.676 pemilih kemudian Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 170.127 pemilih dan akhirnya DPT. (*)