Bawa Sabu 33 Kg dari Malaysia, Warga Gowa Sulsel Diringkus di Nunukan

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Seorang wanita asal Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Humriani alias Ani (29) ditangkap Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Sabtu (10/2/2024) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia mengatakan wanita yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram (kg).

“Informasi penyelundupan ini diterima pada 5 Februari 2024, saat itu rombongan PMI ini masuk melalui jalur tikus di sekitar Pelabuhan Tunon Taka pada 9 Februari 2024,” ungkap Kapolres Nunukan, Senin (12/2/2024).

Namun saat dilakukan pemeriksaan, polisi gagal menemukan barang bukti. Sehari kemudian pada Sabtu (10/2/2024) pelaku tidak berkutik setelah polisi menemukan barang haram itu.

“Terungkapnya kasus penyelundupan ini setelah personal dari Sat Reskoba melakukan pengembangan dan mencari informasi lebih dalam lagi,” kata Taufiq.

Dijelaskannya, saat itu pada 9 Februari 2024, tim sudah mengetahui pelaku bersama 16 orang PMI akan masuk dari Malaysia atau pulang ke Indonesia melalui jalur tikus lewat Sebatik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang tidak ada, tidak mereka bawa kemudian ternyata barang tersebut satu hari kemudian berselang tanggal 10-nya baru barang-barang mereka masuk dan di tunggu di Pelabuhan Tunon Taka,” jelasnya.

Polres Nunukan, lanjut Taufiq, berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk memeriksa barang bawaan PMI secara manual dan gunakan mesin x-ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka

 “Dari pemeriksaan mesin x-ray itu ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam 4 jenis barang bawaan,” ungkap kapolres.

Diantaranya, satu baskom plastik warna hitam yang didalamnya ditemukan 12 bungkus teh China Quanyinwang yang diduga masing-masing berisikan sabu seberat 1 kg atau total 12 kg dan pil ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV.

“Kemudian ditemukan lagi 1 baskom plastik warna merah, di dalamnya ada kemasan teh China yang sama sebanyak 11 bungkus diduga berisi sabu sabu dgn berat masing-masing sekira 1 kg,” tegasnya.

“Kemudian ditemukan 2 buah cool boks besar yang didalamnya ditemukan 10 bungkus sabu sekira 10 kg, jadi total temuan sabu ini ada 33.000 gram atau 33 kg,” lanjutnya.

Kapolres mengatakan dari pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu milik pasangan suami istri di Sandakan, Malaysia.

“Namun pelaku ini tidak mengetahui siapa nama kedua pasangan suami istri itu yang masih kita telusuri dan ditetapkan sebagai DPO. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Parepare (Sulsel) menggunakan kapal laut KM. Pantokrator,” bebernya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan Satreskoba di Mapolres Nunukan untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara itu, Humriani mengaku nekat menyelundupkan barang haram itu demi mendapatkan imbalan 18 ribu ringgit atau setara Rp59 juta.

” Saya bekerja di Malaysia sudah 10 tahun, ini baru pertama kali saya pulang. Saya bekerja kelapa sawit memungut biji buah kelapa sawit, suami dan anak saya di Malaysia saya juga tidak tahu kalau barang yang saya bawa itu isinya 33 kg sabu, setahunya saya hanya sedikit karena dia bilang ini barang cuman sedikit, saya dijanjikan 18 ribu ringgit, saya di kasi cuman ongkos jalan,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here