KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Sepanjang 2019, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan telah memulangkan sebanyak 1.095 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke daerah asalnya.
Jumlah tersebut, sebut Arbain, selaku Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3iTKI Nunukan, termasuk kasus deportasi oleh Konsulat RI dari Kota Kinabalu Malaysia sejumlah 106 orang yang dilakukan Kamis kemarin (5/12).
“Yang kita pulangkan kemarin (Kamis) meliputi laki-laki dewasa 93 orang, perempuan dewasa 11 orang, dan anak-anak dua orang,” katanya.
Sementara TKI yang telah dipulangkan hingga awal Desember ini sebanyak 3.193 orang. “Dari jumlah yang sudah kita pulangkan ke daerah asalnya tahun ini ada 1.095 orang.
Selanjutnya kita tunggu dalam dua Minggu ke depan ini apakah masih ada deportasi lagi, kalau masih kita lakukan hal yang sama,” jelas Arbain.
Ia mengungkapkan, TKI yang dipulangkan ke daerah asal lantaran tersandung bermacam kasus selama mengais rejeki di negeri jiran tersebut. “Kasusnya bermacam-macam, ada yang karena masuknya secara ilegal, kasus kriminal dan lainnya,” jelasnya. (*)
Reporter: Oktavianus
Editor: Mansyur Adityo