
KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., meminta seluruh pejabat dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini berkaitan dengan peran serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia meminta seluruh pejabat memahami kembali peran masing-masing, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga bendahara pengeluaran, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Semua pejabat struktural otomatis terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu,” kata Denny saat memimpin apel pagi bersama seluruh ASN, Senin (9/2).
Sekprov juga mengingatkan kepada seluruh para pejabat administrator, pengawas dan fungsional yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya.
“Saya mengajak pejabat yang baru dilantik untuk cepat beradaptasi dan memahami program di tempat tugas masing-masing,” katanya
Karena itu Denny mengajak seluruh ASN untuk terus bekerja dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab.
“Insyaallah niat baik akan dikumpulkan dengan orang yang baik, jadi tidak perlu khawatir walaupun kebaikan yang tulus tidak terekam atau tidak tersimpan dalam ingatan manusia, tapi satu hal yang harus kita yakini bahwa kebaikan akan tercatat dengan baik oleh Allah SWT,” tutupnya
Dalam kesempatan itu, Sekprov Denny juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat!”. (dkisp)

