KAYANTARA.COM, TARAKAN-Sudah melewati target pengerjaan ruang tunggu di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Tarakan pada Desember 2019 lalu, kini pihak kontraktor harus rela membayar denda keterlambatan pembangunan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taufan Majid menegaskan bahwa pembangunan yang ada merupakan pengerjaan tahap kedua. Sesuai dengan aturan keputusan presiden sekaligus berkonsultasi dengan Inspektorat dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bahwa pengerjaan tersebut ditambah waktu 60 hari.
“Akhirnya mereka (kontraktor) didenda. Kan setinggi-tingginya 90 hari. Kalau lewat lagi dari 60 hari mereka didenda lagi,” tegasnya, Jumat (3/1/2020).
Dikatakan Taupan, PT Berdikari dan Teknika diketahui akan membayar denda sesuai hari keterlambatan pengerjaan. Jika semakin cepat pengerjaan, maka semakin kecil kjuga denda yang harus dibayar oleh pihak kontraktor.
“Nanti yang audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Mungkin April lah kita resmikan. Mudahan masalah teknis ini tidak terjadi lagi. Makanya kita ini pembenahan semua dari segi aturan, pelayanan dan manajemen,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Laut, Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala menyatakan, pada pelaksanaan Natal dan tahun baru belum lama ini menjadi kendala penyelesaian ruang tunggu tersebut.
Pasalnya, saat pihaknya mencoba memasang keramik lantai, beberapa aktivitas orang melintas di bangunan tersebut. “Aktivitasnya terlalu tinggi. Tidak ada aktivitas lain, misalnya mengurangi beban penumpang ke pelabuhan lain,” katanya. (*)
Reporter: Mansyur Adityo