745,96 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara

Pemusnahan rarusan gram serbuk sabu yang dilakukan BNNP Kaltara bersama Kapolres dan Kajari Tarakan.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali memusnahkan barang bukti berupa sabu hasil pengungkapan, Kamis (16/1/2020).

Pemusnahan serbuk sabu seberat 745,96 gram ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke air untuk selanjutnya dibuang ke dalam kloset.

Dijelaskan Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sepanjang November dan Desember 2019.

Di mana, BNNP Kaltara berhasil mengungkap 2 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang. “TKP pertama di Bulungan dengan tersangka Safaruddin dan Farel, keduanya merupakan jaringan Kaltim, sedangkan TKP di Tarakan tersangkanya Samsudi dan Restu, keduanya pengedar di Pulau Bunyu,” ujar Deden.

Dari pengungkapan di Bulungan, lanjut Deden, BNNP Kaltara mengamankan 13 bungkus sabu dengan berat bruto 661,12 gram.

Sementara untuk kedua pengedar dari Pulau Bunyu yang ditangkap di Tarakan, berhasil disita 98,95 gram sabu dikemas jadi 2 bungkus.

“Total barang bukti sabu yang musnahkan kali ini sebanyak 745,96 gram sabu, sisanya 7,5 gram disisakan untuk persidangan dan dilakukan uji laboratorium,” jelas Deden.

Sebelum dimusnahkan barang bukti sabu terlebih dulu dilakukan uji sampel, guna memastikan keasliannya.

Pengujian dilakukan langsung di hadapan tamu undangan dari Polres Tarakan, Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan keempat tersangka. (*)

Penulis: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here