Oknum PNS dan Rekannya SH Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolsek Malinau Kota Ipda Marudut saat memperlihatkan salah satu dari tiga sepeda motor yang merupakan hasil dari curian yang dilakukan SH (Foto: Eby Chandra / Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, MALINAU – DW, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Kabupaten Malinau, bersama rekannya SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

“Karena kita sudah terbitkan surat penahanan terhadap keduanya,” ujar Kapolsek Malinau Kota, Ipda Marudut, kepada Kayantara.com. DW dan SH dijerat pasal berbeda. DW, jelas dia, terjerat pasal 362 KUHP dan pasal 481 KUHP.

“Kenapa dikenakan pasal 481 KUHP? Karena barang yang diperoleh dan dijual DW didapatkan dari hasil pencurian yang dilakukan SH,” terang Marudut. Sebelumnya, DW ternyata pernah mengalami kasus serupa.

“Untuk hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” sebutnya. Sementara SH, dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP junto pasal 65.

“Karena dia selaku aktor dari pencurian ini,” katanya. Dari keterangan tersangka, modus operandi yang dilakukan SH saat menjalankan aksinya ketika melihat keadaan kondisi rumah atau ruko yang tidak berpenghuni.

“Warung atau ruko yang terpisah dari rumah korban. Jadi melihat situasi aman, SH pun beraksi dengan mengambil apa yang ada di dalam ruko itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, sebelum barang tersebut dijual oleh DW, lanjut Marudut, SH terlebih dahulu menyimpan hasil curiannya di semak-semak.

“Ketika sudah aman SH mengambil barang dan melansir dengan sepeda motornya ke rumah. Kemudian DW yang menawarkan ke masyakarat. Dan sasarannya itu selain di Desa Malinau Kota juga ke Malinau Seberan,” ungkapnya.

Hasil pencurian ini SH sudah menikmati hasilnya yakni berupa satu unit sepeda motor. “Sudah ada hasilnya dari tiga motor yang diamankan. Ada satu motor dari penjualan barang-barang hasil curian itu. Jadi kita sita sebagai barang bukti,” demikian Marudut. (*)

Reporter: Eby Chandra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here