Dana BOS Langsung ke Sekolah

Infografik

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun ini terdapat beberapa perubahan penting dalam penerapan penyaluran program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Langkah ini dinilai lebih efektif karena dana akan langsung sampai kepada pihak yang berkepentingan,”kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie, belum lama ini.

Teknisnya, kata Irianto, penyaluran dana BOS ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana pada tahun sebelumnya teknis penyaluran dana BOS melalui RKUD Provinsi dan Surat Keputusan (SK) penerima yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov).

“Mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung disalurkan oleh pemerintah ke rekening sekolah, SK-nya sekolah penerima juga ditetapkan oleh Mendikbud. Penyaluran ini berdasarkan Rancangan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Pengganti PMK NO.48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik,” sebut Irianto didampingi Kepala Disdikbud Kaltara, Sigit Muryono.

Gubernur mengatakan batas waktu akhir pendataan (cut off) juga menjadi dasar penghitungan atau penetapan alokasi dana BOS. Dimana pada tahun sebelumnya, tiap sekolah dilaksanakan sebanyak 2 kali pada 31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan. “Untuk tahun ini, cut off data hanya 1 kali pada 31 Agustus tahun sebelumnya,”jelasnya.

Disamping itu ia juga mengatakan, tahun ini juga harga satuan per BOS tiap satu peserta setiap tahun naik dari tahun sebelumnya, yakni pada jenjang SD pada tahun 2019 sebesar Rp 800.000 tahun 2020 naik menjadi Rp 900.000, untuk jenjang SMP pada tahun 2019 berjumlah Rp 1.000.000 tahun ini naik menjadi Rp 1.100.000, dan jenjang SMA pada tahun 2019 berjumlah Rp 1.400.000 naik menjadi Rp 1.500.000. “Sedangkan besaran alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB tidak mengalami perubahan,”katanya.

Dikatakannya penerapan penyaluran dana program BOS tahun 2020 ini lebih efektif memangkas birokrasi di tingkat pemerintah daerah, lebih efisien dalam penyaluran serentak ke 34 provinsi. Serta dapat meminimalisir keterlambatan penyaluran dan tepat sasaran. Bahkan mampu mendorong terwujudnya satu data dan terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas. (humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here