Daftar ke KPU, Irianto Usul Paslon Gubernur Wajib Hafal Pancasila

Ilustrasi Kayantara.com

KAYANTARA.COM, TARAKAN- Sebanyak 270 daerah di 9 provinsi se-Indonesia akan melaksanakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Berdasarkan tahapan Pilkada serentak 23 September 2020 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umim (KPU), masa pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah dilakukan pada 16-18 Juni.

Termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara) melalui pemilihan gubernur (pilgub), dan pemilihan bupati (pilbup) di empat daerah di Bumi Benuanta. Seperti di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung.

Dalam tahapan itu, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, menyampaikan beberapa usulannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus dilakukan oleh paslon. Khususnya paslon gubernur dan wakil gubernur.

“Perlu juga diusulkan kepada KPU agar para calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan mendaftar, sebelum diterima pendaftarannya, diwajibkan hafal Pancasila,” katanya, Senin (31/12/2019).

“Dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, ditambah lagu mars Kaltara,” tambahnya. Tak hanya itu, lanjut Irianto, minimal para bacalon gubernur dan wakil gubernur juga mampu memberikan ulasan dan analisis singkat mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah,” demikian Irianto (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here