KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polisi meringkus tiga pemuda asal Tarakan yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg).
Pelaku berinisial A (17), I (23), dan M (20) yang ditangkap Satreskoba Polres Tarakan di pintu masuk Pelabuhan Malundung Tarakan sekitar pukul 21.00 Wita, Rabu (29/1/2020).
Kapolres Tarakan, AKBP Filol Praja Arthadira, mengatakan pengungkapan aksi ketiga pemuda ini berdasarkan laporan warga.
“Modusnya sabu dimasukan di dalam karung yang berisikan pakaian yang hendak dibawah ke Balikpapan melalui KM Pelni yang berangkat saat itu,” ungkap Filol dalam press rilisnya, Rabu (5/2).
Kepada polisi, pelaku mengaku aksi nekat tersebut merupakan kali pertama.
Dua dari ketiga yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut, lanjut Filol, tercatat warga Kelurahan Karang Rejo. Sedangkan satunya warga Kelurahan Sebengkok.
“Untuk asal sabu masih kita dalami,” ujarnya sembari menyebutkan harga sabu ditafsir Rp500 juta per kg.
Selain sabu, polisi juga menyita barang-barang yang dibawa pelaku saat proses penangkapan. Seperti kunci motor, karung berisi pakaian, handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, dan denda paling besar Rp10 miliar. (*)
Reporter: Mansyur Adityo