KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Razia calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di wilayah Kabupaten Nunukan kembali membuahkan hasil, Rabu (5/3/2020).
Upaya pencegahan TKI non prosedural ini dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bersama aparat kepolisian dan Satpol PP di beberapa titik.
Di antaranya rumah kontarakan atau penampungan, dan sejumlah jalur penyeberangan Nunukan – Tawau Malaysia.
“Ada 32 orang calon TKI ilegal yang diamankan, terdiri 14 laki-laki, 15 perempuan dan tiga anak-anak,” ungkap Kepala BP2MI Nunukan, Kombes Pol Hotma Viktor Sihombing, Kamis (5/3).
Dia menyebutkan, dari 32 calon TKI tersebut diamankan di lokasi berbeda. Rincinya, di Jembatan Orde Baru, petugas berhasil mengamankan 10 orang, di Jembatan Yamaker 6 orang, Jembatan Hajah Putri 11 orang, dan 5 orang di penampungan di Sungai Sembilan.
“Semua kita bawa ke kantor BP2MI untuk kita dalami, kita wawancarai tujuan mereka ke Nunukan dalam rangka apa dan ingin ke mana. Jika mereka bisa meyakinkan kita dengan menunjukan bukti-bukti, misalnya berobat atau memenuhi undangan keluarga di Nunukan atau wilayah Sebatik, maka mereka akan kita bebaskan,” jelasnya.
“Sebaliknya, jika tidak bisa menunjukan bukti alasannya ke Nunukan dalam rangka apa, karena mereka memiliki e-KTP luar Nunukan, maka patut kita duga mereka akan berangkat secara ilegal menuju Tawau Malaysia. Sehingga kita pulangkan ke daerah asalnya,” tambah Viktor.
Untuk diketahui, razia calon TKI ilegal ini dilakukan sedari pukul 13.30 hingga 18.00 Wita. (*)
Reporter: Oktavianus
Editor: Mansyur Adityo