Alternatif Tempati Gedung Belakang, Kalau Tidak Muat Berkantor di Jalan
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus, mengharapkan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) untuk legowo melepas asetnya, yakni gedung DPRD Tarakan.
Tanggapan ini terkait surat balasan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, kepada Walikota Tarakan, dr Khairul, soal permohonan hibah aset tanah dan bangunan yang dimiliki Pemprov Kaltara.
“Pengambilan alih gedung DPRD Tarakan itu urgensinya apa, mau dijadikan kantor apa?
Kalau katanya untuk urusan pemerintahan, loh DPRD ini kan urusan pemerintah juga untuk masyarakat Tarakan,” ujarnya.
Meski begitu, Yulius menganggap kebijakan tersebut sah-sah saja. Namun, tidak ada solusi yang ditawarkan oleh Pemprov Kaltara sebelum kebijakan itu dilayangkan ke Pemkot Tarakan.
Minimal, kata dia, Pemprov membantu Pemkot Tarakan mencarikan dana untuk membangun gedung DPRD Tarakan yang baru.
“Adakah solusi yang dikasihkan sebelum diambil alih? Masa tiba-tiba mau divakumkan. Sementara beberapa aset sudah diambil, itu kan amanat undang-undang, tapi kalau diambil semua bagaiamana dengan Tarakan,” cetus Yulius.
“Kalau mereka mau ambil, itu sah-sah saja, tapi pikirkan bahwa toh Tarakan milik provinsi. Kalau misalnya fasilitas Tarakan kurang, seharusnya tempat kita bermohon provinsi selaku perpanjangan tangan dari pusat,” katanya.
Diterangkan Yulius, sebelum berpisah dari Kabupaten Bulungan, gedung wakil rakyat di Jalan Jendral Sudirman tersebut awalnya kantor camat Tarakan. Kemudian dijadikan sebagai kantor pembantu gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah Tarakan ditetapkan menjadi kota madya kala itu, maka gedung tersebut difungsikan sebagai kantor DPRD Tarakan yang sekarang dihuni 30 anggota legislatif.
“Permohonan pelepasan aset sudah kami lakukan sebelum Kaltara terbentuk. Awalnya ke Gubernur Kaltim, tapi belum sempat diterbitkan. Kemudian setelah terbentuknya Kaltara, kami minta ke Pak Irianto selaku pelaksana tugas (penjabat sementara), tapi beliau tidak punya wewenang.
“Dan 2018 lalu atau saat itu Walikota Tarakan masih dijabat Pak Sofyan Raga kami ajukan lagi, tidak ada jawaban. Dan Februari 2020 ini kami minta lagi, dan akhirnya dibalas tapi mau difungsikan dengan diberi waktu 6 bulan. Waktu singkat ini yang belum kita mengerti, apakah diminta menyerahkan atau mengosongkan,” bebernya menambahkan.
Jika demikian terjadi, maka anggota DPRD Tarakan akan berkantor di gedung komisi yang tepat berada di belakangnya dengan dua lantai. “Ini alternatif kami, karena baik tanah maupun bangunannya milik Pemkot Tarakan. Tapi kalau tidak muat saat rapat sidang misalnya, kami berkantor di jalan saja,” cetusnya.
Di sisi lain, Yulius menyebutkan, lahan berdirinya gedung untuk ruang rapat sidang pada gedung wakil rakyat tersebut milik Pemkot Tarakan. “Gedung sidang paripurna memang milik Pemprov Kaltara, tapi lahan bedirinya bangunan itu masih punya Pemkot Tarakan,” ungkapnya.
“Kalau misalnya diambil alih berarti aset pemprov dan pemkot berdampingan donk. Masa tidak ada yang mengalah. Saya perwakilan masyarakat Tarakan merasa malu melihat keadaan ini,” keluhnya.
Rencananya, persoalan ini akan dirapatkan pada Senin (9/3) besok, bersama seluruh anggota DPRD Tarakan dan Walikota Tarakan.
“Apapun keputusannya nanti sebaiknya diselesaikan secara bersama. Tapi tentu perlu dipertanyakan dulu, mau diperuntukkan untuk apa, urgensinya apa, biar jelas. Supaya masyarakat tidak terpancing,” timpalnya.
“Kalau urusan pemerintahan, semua urusan pemerintahan. Tapi apakah urusan Pemprov Kaltara jauh lebih penting daripada keberadaan DPRD Tarakan,” demikian Yulius. (*)
Reporter: Mansyur Adityo