KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali memperpanjang masa belajar di rumah peserta didik atau pelajar, mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTS
Awalnya, imbauan untuk belajar di rumah itu diberlakukan pada 17 Maret sampai 7 April 2020. Kemudian diperpanjang hampir sebulan, mulai dari 7-26 April 2020.
Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tarakan dr Khairul tertanggal 27 Maret 2020 bernomor 041/261/III/Disdikbud/2020 yang beredar di media sosial.
Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul saat dikonfirmasi media ini, Minggu (29/3). Khairul memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). “Iya benar mas,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam surat tersebut disebutkan kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah dengan sistem pembelajaran daring/online sesuai arahan pengajar/guru masing-masing.
“Kita mengharapkan agar siswa yang diliburkan belajar di sekolah agar tetap melakukan aktivitas belajarnya di rumah secara online, dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan Disdikbud,” imbuh Khairul.
Wali Kota juga mengharapkan agar para siswa dan mahasiswa yang dianjurkan belajar di rumah untuk tidak liburan ke tempat daerah tertular Covid-19.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Tajuddin Tuwo. “Iya betul, tapi anak-anak dan guru tidak boleh keluar daerah,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, Tajuddin menegaskan, kepala sekolah, guru dan tenaga pengajar tetap masuk ngantor dan melakukan absen sebagaimana mestinya.
“Kepsek, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan ceklok pagi dan ceklok pulang,” kata Tajuddin. (*)
Reporter: Mansyur Adityo